Sidang Tuntutan Pelecehan 9 Siswa Taekwondo Ditunda, Kejari Nunukan Tunggu Rentut Kejati Kaltara

oleh -759 views
oleh
Kasi Pidum Kejari Nunukan, Hajar Aswad

“Pihak keluarga korban berharap terdakwa mendapat hukuman maksimal sesuai perbuatannya, apalagi perbuatan dilakukan kepada lebih 1 orang,” bebernya.

Terungkapnya kasus pencabulan bermula dari pembawaan sikap aneh seorang anak atau siswa taekwondo, dimana orang tua korban melihat anaknya mulai tertutup dan menjauh dari orang tuanya.

Ibu korban yang merasa aneh berusaha menggali informasi perubahan sikap anaknya, belakangan muncul isu seorang siswa taekwondo yang dilatih terdakwa mengalami pelecehan dengan motif mengurut kaki bagian atas.

“Fakta-fakta perubahan sikap korban ini terungkap dalam persidangan. Dilain sisi terdakwa mendoktrin muridnya tiap persoalan di tempat pelatihan cukup diselesaikan disitu, jangan menyebar keluar,” tuturnya.

Perbuatan terdakwa dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014, jo Pasal 65 KUHP, atau Pasal 6 huruf c jo Pasal 4 Ayat (2) huruf c Undang-U.

Aturan pemberatan lainnya adalah Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 yang telah disahkan menjadi undang-undang, mengatur tentang penambahan ancaman pidana bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, khususnya jika pelaku adalah orang tua, wali, atau guru dan pendidik

“Jika terdakwa termasuk dalam kategori pendidik, maka hukuman maksimal yang dijatuhkan akan ditambah sepertiga dari hukuman normal,” ungkapnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.