Selamatkan Generasi Muda, Andi Yakub Gelar Sosperda Pencegahan Narkoba di SMPN 2 Sebatik Barat

oleh -159 views
oleh
Anggota DPRD Nunukan Andi Yakub gelar Sosper Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang pencegahan narkotika di SMPN 2 Sebatik Barat

NUNUKAN.LK – Anggota DPRD Nunukan, Andi Yakub menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, Prekursor Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya.

Sosper yang digelar di SMPN 02 Kecamatan Sebatik Barat, dihadiri 200 peserta didik, para guru dan tenaga kependidikan tersebut memaparkan substansi pencegahan dan penanggulangan, penyalahgunaan narkoba khususnya bagi pelajar.

“Perda ini menjadi dasar hukum bagi seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkoba,” kata Yakub, Rabu (05/08/2026).

Yakub menerangkan, perang melawan narkoba tidak cukup hanya mengandalkan aparat penegak hukum, tetapi harus dimulai dari lingkungan keluarga, sekolah hingga lebih luas ke lapisan masyarakat.

Lembaga pendidikan merupakan benteng pertama dalam membentuk karakter generasi anak bangsa. Karena itu, Perda pencegahan dan penanggulangan narkoba harus benar-benar diimplementasikan.

“Perda tidak cukup sebatas dipahami, tapi harus diterapkan secara luas ke lingkup sekolah hingga masyarakat,” bebernya.

Salah satu poin penting dalam amanat Pasal 12 Perda Nomor 3 Tahun 2021 adalah mewajibkan setiap satuan pendidikan untuk menyusun dan menetapkan kebijakan anti narkoba, mengintegrasikan kebijakan tersebut ke dalam tata tertib sekolah.

Hal penting lainnya dalam Perda adalah keharusan tiap sekolah membentuk satgas anti narkoba. Untuk itu, Yakub meminta masing-masing segera menerapkan amanat Perda agar lingkungan sekolah jadi wahana informasi pencegahan.

“Saya berharap Dinas Pendidikan Nunukan dapat menindaklanjuti amanat Perda dengan menyusun program implementasi yang lebih luas seluruh sekolah,” tuturnya.

Keberhasilan Perda tidak diukur dari banyaknya sosialisasi yang dilakukan, tetapi dari lahirnya sekolah-sekolah yang memiliki sistem pencegahan narkoba yang berjalan secara nyata.

“Perda Nomor 3 Tahun 2021 bukan sekadar kumpulan pasal-pasal hukum. Perda ini adalah komitmen bersama pemerintah, DPRD, sekolah, orang tua, tenaga pendidik, dan masyarakat untuk memastikan setiap anak tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, bebas dari narkoba, serta memiliki harapan untuk meraih masa depan yang lebih baik.

“Menyelamatkan satu anak, menyelamatkan masa depan. Mari bersama-sama melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.