Sekretaris Komisi I DPRD Nunukan Terima Kunjungan Kerja KI Kaltara

oleh -1,066 views
oleh
Pertemuan DPRD Nunukan bersama Komisi Informasi Kaltara

NUNUKAN.LK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), menerima kunjungan kerja ketua Komisi Informasi (KI) Kaltara, Fajar Mentari bersama rombongan.

Sekretaris Komisi I DPRD Nunukan, Muhammad Mansur mengatakan, kedatangan KI Kaltara, bertujuan memperkenalkan kelembagaan kepada DPRD Nunukan, sekaligus menyampaikan laporan hasil monitoring dan evaluasi (Monev) keterbukaan informasi tahun 2024.

“KI Kaltara juga mensosialisasikan peran dan kewenangannya tugasnya sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” kata Mansur, Kamis (26/06/2026).

Dari 50 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Nunukan, hanya delapan ikut serta dalam monev. Dimana dua yakni Lumbis Pensiangan dan Sebuku, berhasil mencatatkan prestasi dengan meraih peringkat tertinggi dalam monev tingkat provinsi.

“Capaian ini dinilai sebagai bukti bahwa daerah terpencil pun mampu menjalankan prinsip transparansi dengan baik,” tuturnya.

Ketua KI Kaltara, Fajar Mentari, menjelaskan masih banyak masyarakat hingga pejabat yang belum memahami perbedaan KI dengan lembaga pengawasan lainnya, bahkan KI disalah artikan sebagai bagian dari Diskominfo.

“Masih disalahpahami dalam mengartikan keberadaan lembaga ini, KI adalah lembaga independen yang diamanatkan undang-undang,” jelas Fajar.

KI memiliki mandat khusus dalam mendorong keterbukaan informasi publik di semua badan publik. KI memiliki 3 tugas utama Komisi Informasi, yaitu menetapkan standar layanan informasi publik, melakukan monev keterbukaan informasi badan publik, serta menyelesaikan sengketa informasi melalui mekanisme ajudikasi non-litigasi yang setara dengan putusan Pengadilan.

Fajar berharap DPRD Nunukan bisa mendorong Bupati menerbitkan surat edaran yang menginstruksikan seluruh OPD untuk aktif dalam monev tahun 2025. Menurutnya, semakin banyak badan publik yang ikut serta, maka semakin kuat budaya transparansi di daerah.

“Ada beberapa klasifikasi informasi publik yang wajib diketahui yakni informasi terbuka dan informasi yang dikecualikan, Informasi terbuka terdiri atas informasi berkala, serta merta, dan tersedia setiap saat, yang pengelolaannya wajib ditangani oleh PPID di setiap badan public,” bebernya.

Fajar menegaskan semua lembaga yang menerima dana publik seperti partai politik, LSM, yayasan, hingga organisasi masyarakat juga masuk dalam kategori badan publik yang wajib membuka informasinya kepada publik.

KI Kaltara mengingatkan bahwa badan publik wajib menyusun laporan tahunan keterbukaan informasi paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Hanya saja, aturan ini belum sepenuhnya dilaksanakan banyak instansi daerah

“Kami berhadap bisa sinergi bersama DPRD dan Pemkab Nunukan dalam memperkuat ekosistem keterbukaan informasi publik,” pintanya.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.