Sekda Nunukan Bantah Ada Keterlibatan Pihak Luar dalam Mutasi dan Promosi ASN

oleh -
oleh
Sekretaris Daerah Setkab Nunukan, Raden Iwan Kurniawan

NUNUKAN.LK – Mutasi dan promosi maupun penempatan Aparatur Sipil Negra (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan, dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan kompentsi, kualifikasi dan kinerja.

“Pertimbangan tim Baperjakat, profesionalitas, kompetensi, kualifikasi, kinerja, integritas, rekam jejak, dan kebutuhan organisasi jadi dasar  pelaksanaan mutasi,” kata Pj, Sekretaris Daerah (Sekda) Nunukan, Raden Iwan Kurniawan, Jumat (18/09/2026).

Peryatan tegas ini disampaikan Iwan Kurniawan dalam rapat paripurna DPRD Nunukan dengan agend jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum Fraksi – Fraksi DPRD Nunukan terhadap Raperda Perubahan APBD 2026.

Iwan menerangkan, pemerintah daerah memahami perhatian fraksi Demokrat DPRD Nunukan mengenai proses promosi, mutasi, dan penempatan pejabat di lingkungan berdasarkan siapa dekat dan keterlibatan pihak diluar ASN.

Terhadap pandangan dugaan keterlibatan pihak di luar mekanisme resmi dalam promosi ataupun mutasi, Pemerintah daerah melihat persoalan ini sebagai isu yang perlu diklarifikasi dan diperiksa secara objektif sesuai mekanisme yang berlaku.

“Pemerintah daerah menyadari bahwa persepsi ketidakadilan dalam manajemen ASN dapat memengaruhi kepercayaan dan soliditas birokrasi,” ujarnya.

Iwan sependapat bahwa pembinaan mental, karakter, etika pelayanan, integritas, dan profesionalisme ASN harus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari reformasi birokrasi.

ASN merupakan pelayan masyarakat dan pelaksana kebijakan publik. Oleh karena itu, kemampuan teknis harus berjalan seiring dengan sikap, perilaku, komunikasi, integritas, dan kemampuan bekerja sama.

“Pembagian tugas dalam birokrasi tidak boleh menimbulkan sikap sectoral,” sebutnya.

Pemerintah juga sependapat bahwa semangat “Energi Baru” harus diwujudkan dalam perubahan pola pikir, pola kerja, perencanaan pembangunan, dan pengelolaan anggaran yang semakin efektif, efisien, transparan, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Pembangunan perlu bergeser dari orientasi pelaksanaan kegiatan menuju orientasi hasil, manfaat, dan dampak nyata. Setiap program harus memiliki dasar kebutuhan yang jelas, sasaran terukur, dan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.

“Penetapan prioritas harus dilakukan secara selektif dan objektif dengan membedakan program yang mendesak dan dibutuhkan masyarakat dengan program yang masih dapat ditunda,” jelasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.