Seluruh barang bukti ilegal digeser ke Makotis Satgas Pamtas Yonarhanud 8/MBC Nunukan, untuk selanjutnya diserahkan kepada kantor KPPBC Nunukan. sedangkan Usman dilepaskan karena hanya sebatas jasa pengiriman.
Modus penyelundupan barang terlarang selalu terputus – putus. Antara pengantar dan pemilik serta pembeli tidak saling tidak terhubung,” ungkapnya.




