Said Hasan Ajak Masyarakat Terlibat Dalam Perlindungan Perempuan dan Anak

oleh -149 views
oleh
Anggota DPRD Nunukan Said Hasan menggelar Sosperda Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak

NUNUKAN.LK – Kelompok masyarakat dan tokoh adat di Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan menghadiri Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2015, yang digelar anggota DPRD Nunukan, Said Hasan.

“Perda Nomor 17 Tahun 2015 merupakan paying hukum Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak di Kabupaten Nunukan,” kata Said, Kamis (06/08/2026).

Said menerangkan, pembangunan terhadap suatu daerah tidak hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur fisik, tetapi juga memperhatikan pembangunan kualitas sumber daya manusia, mental, dan karakter masyarakat.

Masyarakat yang cerdas akana menghasilkan kemajuan bagi wilayah, apalagi jika wilayah tersebut didukung oleh sumber daya alam yang dapat dikelola dengan baik untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi.

“Pembangunan tidak sebatas hanya membangun fasilitas dan sarana umum, pembangunan paling utama adalah membangun jiwa, mental dan karakter manusia,” sebutnya.

Perda Nomor 17 Tahun 2015 adalah payung hukum untuk menjamin hak-hak perempuan dan anak, mencegah kekerasan fisik maupun psikis, memberikan rasa aman bagi korban di lingkungan masyarakat.

Pemerintah bersama DPRD Nunukan mengajak para ketua RT, pengurus PKK, kader Posyandu, tokoh adat, tokoh agama, serta unsur masyarakat lainnya dapat menjadi ujung tombak dalam menyebarluaskan pemahaman perlindungan perempuan dan anak.

“Saya mengajak semua lapisan masyarakat untuk aktif memberikan informasi, melapor, dan mengawasi potensi kekerasan di sekitarnya,” sebutnya.

Sementara itum Camat Sembakung, Santi Widayat, mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai aib yang harus disembunyikan, melainkan sebagai persoalan bersama yang harus segera ditangani.

“Jika ada kejahatan atau kekerasan tolong segera dilaporkan. Korban wajib mendapatkan perlindungan serta pendampingan pemulihan trauma,” tegas Santi.

Santi menyampaikan pentingnya membentuk suatu wadah pelayanan terpadu di tingkat kecamatan sebagai sarana penanganan dan pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Perlu dibentuk suatu wadah pelayanan terpadu di tingkat kecamatan untuk penanganan dan pelaporan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak, agar masyarakat memiliki tempat yang jelas untuk melapor dan perlindungan,” tuturnya.

Kepala Puskesmas Atap, Kecamatan Sembakung, Zulfikar Nurfan, Ayang hadiri sebagai narasumber memaparkan materi terkait upaya pemerintah daerah dalam pencegahan, pemenuhan hak, serta pemberdayaan perempuan dan anak.

“Pencegahan kekerasaan perempuan dan anak dapat di mulai dari lingkungan keluarga, sekolah dan perkumpulan lembaga atau organisasi masyarakat,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.