Komisi III DPRD Nunukan Minta Proyek 2024 Addendum Tidak Diperpanjang

oleh -674 views
oleh
Anggota DPRD Nunukan melakukan pengawasan proyek 2024 yang mendapat addendum

“Maksimal addendum itu 90 hari, tapi kita lihat lagi apa penyebab kontraktor tidak mampu menyelesaikan pekerjaan salama 50 hari addendum,” bebernya.

Selain tegas tidak memberikan addendum tambahan, Andre meminta proyek-proyek fisik 2024 yang tertunda penyelesaian pekerjaannya agar tidak dianggarkan dan dilakukan pembayaran di tahun 2025.

Menurutnya, proyek 2024 tidak mungkin bisa dibayarkan di APBD murni 2025 karena tidak masuk dalam pembahasan anggaran, lagi pula proyek-proyek tesebut belum ada advis dari BPK yang menyatakan pekerjaan sudah sesuai dan bisa dibayar.

“Boleh dibayar tapi nanti di APBD perubahanan 2025, itupun kalau tahun ini tidak ada efisiensi terhadap anggaran,” ucapnya.

Salah satu proyek addendum 50 hari yang tidak selesai dikerjakan tepat waktu adalah proyek pembangunan tambahan prasarana Pasar Perbatasan (Paras) Nunukan senilai Rp 9,7 miliar di Jalan Lingkar, Kecamatan Nunukan.

Terdapat pula proyek pembangunan drainase di Jalan Mamolo, Kecamatan Nunukan Selatan yang sampai hari ini belum menunjukan perkembangan, bahkan dikeluhkan warga karena keberadaan bangunan malah menjadi sarang nyamuk bertelur.

“Kita belum tahu berapa banyak proyek addendum tidak selesai. Intinya, wajar tidaknya proyek diperpanjang masa pekerjaan tergantung dari Inspektorat,” bebernya.

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.