DPRD Nunukan Akan Panggil BPN Tanyakan Keluhan Warga Soal Lambatnya Penerbitan SHM

oleh -
oleh
Anggota DPRD Nunukan, Muhammad Mansur

NUNUKAN.LK – Warga Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, mengeluhkan lambannya layanan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nunukan.

Sekretaris Komisi I DPRD Nunukan, Muhammad Mansur, mengatakan pihaknya menerima keluhan dari sejumlah warga pemohon SHM yang mengaku kecewa atas layanan BPN Nunukan dalam proses penerbitan surat tanah.

“Aspirasi warga ini penting, nanti kami memanggil BPN di pertemuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) meminta penjelasan apa kendalanya,” kata Mansur, Selasa (18/11/2025).

Warga mengaku sudah menunggu hingga sepuluh bulan sejak berkas diajukan, namun sertifikat tak kunjung terbit, sehingga muncul mempertanyakan dari warga mengkritiki kinerja BPN dalam memberikan pelayanan publik yang cepat dan jelas.

Keinginan DPRD memanggil BPN Nunukan semata-mata untuk membantu penyelesaia  masalah yang mungkin sama-sama bisa dipecahkan, terutama tentang mekanisme pengurusan SHM dan durasi standar yang digunakan BPN.

“Kita akan undang BPN Nunukan menjelaskan keluhan pelayanan publik ini agar tidak ada yang berani bermain belakang mengurus sertifikat lahan,” ujarnya.

Mensur menerangkan pelayanan publik harus berpegang pada prinsip mudah, cepat, transparan, dan adil. Menurutnya, setiap jenis layanan wajib memiliki standar waktu penyelesaian yang jelas agar warga tidak menunggu terlalu lama.

Tidak hanya DPRD Nunukan, keluhan atas lambatnya penerbitan SHM di BPN Nunukan, diterima pula oleh ketua LSM Panjiku, Haris Arlek

Arlek, menyebutkan, warga selalu diminta mencantumkan nomor telepon saat mengajukan berkas, tetapi banyak warga mengaku tidak pernah dihubungi ketika ada kekurangan dokumen, termasuk lambatnya pengukurn tanah bersama pihak kecamatan dan desa.

“Idealnya, jika ada kekurangan, pihak BPN harus memberikan pemberitahuan kepada pemohon,” tegas Haris.

Sebagian besar pemohon mengurus sertifikat kategori reguler, bukan program prona atau program khusus lainnya. Dari sekian banyak keluhan itu, terdapat seorang warga di Kecamatan Nunukan Selatan yang hingga 4 bulan tidak kunjung mendapatkan SHM.

“Ada warga sudah menunggu hingga 4 bulan tanpa kejelasan, padahal penerbitan sertifikat biasanya selesai dalam waktu sekitar dua minggu.

Warga juga mengeluhkan munculnya biaya tambahan seperti transportasi dan biaya register selama proses pengurusan, meski bukan biaya resmi, hal ini tetap menjadi beban bagi pemohon yang berharap pelayanan berjalan lancar.

“Pungutan biaya-biaya seperti itu harus diperjelas, jangan sampai menimbulkan prasangka buruk dari warga,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.