Pulang dari Malaysia, IRT Asal Soppeng Diamankan di Nunukan Bawa Sabu 378 Gram

oleh -1,364 views
oleh
IRT asal Soppeng, Sulsel pemilik sabu 9 bungkus sabu

NUNUKAN.LK – Polres Nunukan mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, DE (38) terlihat peredaran narkotika golongan I jenis sabu seberat 378 gram.

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Zainal Yusuf mengatakan, pelaku diamankan Sabtu 08 Februari 2025 sekira pukul 15.30 Wita, di Jalan Manunggal Bhakti Rt 12, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan.

“Barang buktinya 9 bungkus sabu ukuran sedang dengan berat 378 gram. Sabu dibawa dari Tawau, Sabah, Malaysia,” kata Zainal, Senin (11/02/2025).

Kronologis penangkapan DE bermula dari informasi adanya seorang perempuan asal Sulsel, yang baru melakukan perjalanan pulang dari Malaysia. Pelaku juga diketahui telah berada di pulau Nunukan.

Hasil pengembangan penyelidikan Opsnal Satresnarkoba mendapatkan data bahwa pelaku berencana pulang ke Sulsel, melalui pelabuhan Tunon Taka Nunukan menggunakan kapal laut KM Pantokrator.

barang bukti sabu 9 bungkus

“Opsnal mendapat informasi pelaku berada di sebuah rumah yang selama digunakan untuk tempat singgah sewaktu-waktu berada Nunukan,” sebutnya.

Setelah memastikan keberadaan pelaku, Polisi melakukan penggerebekan dan penggeledahan barang bawaan serba pemeriksaan badan dengan disaksikan sejumlah warga sipil di lokasi kejadian.

Dari hasil pemeriksaan, Polisi menemukan sebuah speaker aktif merk super bass yang didalamnya terdapat bungkusan kantong plastik berwarna hitam untuk menyimpan 9 bungkus narkotika jenis sabu.

No More Posts Available.

No more pages to load.