Polsek Sebatik Timur Tangkap Dua Pencuri yang Selama ini Resahkan Warga

oleh -728 views
oleh
Personel Polres Sebatik Timur memperlihatkan dua pelaku pencurian yang selama ini meresahkan warga

NUNUKAN.LK – Polsek Sebatik Timur menangkap dua nelayan yang selama ini meresahkan atas aksinya kerap kali melakukan pencurian uang dan barang berharga milik warga di pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan.

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Zainal Yusuf mengatakan, kedua pelaku AG (39) dan AL (39) diamankan atas laporan 5 perkara tindak pencurian di yang terjadi bulan Februari 2025.

“Total Kerugian korban dari 5 Tempat Kejadian Perkara (TKP) mencapai Rp. 276.736.000,” kata Ipda Zainal, Selasa (03/03/2025).

Aksi pencurian pertama dilakukan pelaku 27 Februari 2025 sekitar pukul 03:00 Wita, di Jalan Cut Nyak Dien, RT 08 Desa Bukit Aru Indah, Kecamatan Sebatik Timur.

“Korban Kahar mengalami kerugian senilai Rp 40.000.000 dan ditambah uang tunai Malaysia sebesar RM 1000 atau setara Rp 3.400.000,” sebutnya.

Pencurian kedua terjadi di rumah korban Daramuly alias Remond di Jalan Ahmad Yani RT 08, Desa Sei Nyamuk, Kecamatan Sebatik Utara. Pelaku melakukan aksinya pada 19 Februari 2025 pukul 03:00 Wita

Daramuly menerangkan telah mengalami kehilangan harta benda dengan kerugian materil sekitar Rp 150.000.000. selain itu, korban juga kehilangan uang tunai RM 7.000 atau sekara Rp 23.800.000.

“Pencurian ketiga terjadi 26 Februari 2025 di Jalan Ahmad Yani RT 10 Desa Sei Nyamuk, korban Nurul Tika mengalami kerugian sekitar Rp 1.000.000,” ucapnya.

Masih dihari yang sama, kedua kembali melancarkan aksi di rumah Nurhana di Jalan Kantor Pos RT 09 Desa Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, waktu pencurian diperkirakan pukul 15:30 Wita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.