Polsek Nunukan Tangkap Pelaku Pencurian Hasil Panen Rumput Laut Majikannya

oleh -130 views
oleh
Dua pelaku yang tega curi rumput laut milik majikannya

NUNUKAN.LK – Unit Reskrim Polsek Nunukan berhasil menangkap dua pria terduga pelaku pencurian 434 kilogram rumput laut basah dan 66 tali bentangan di perairan Petukul, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan.

Kapolsek Nunukan Iptu Disco Barasa mengatakan, kedua pelaku FA (27) alias Adi dan AL alias Sarkodes (44) merupakan pekerja  yang ditugaskan oleh majikannya atau pelapor untuk menanam benih rumput laut.

“Korban memberikan kepercayaan dengan membayar upah kerja kepada kedua pelaku untuk menanam rumput laut, sekaligus menjaganya hingga panen,” kata Barasa, Kamis (27/08/2026).

Aksi pencurian rumput laut telah direncanakan karena kedua pelaku sebagai orang diberikan kepercayaan menanam benih oleh majikannya dapat menghitung kapan masa waktu panen terbaik untuk budidaya rumput laut.

Dengan mengetahui masa panen, FA dan AL berinisiatif lebih dulu melakukan panen tanpa sepengetahuan majikannya. Hasil curian rumput laut basah di jual ke pengepul seharga Rp.19.000 kilogram di Kecamatan Nunukan.

“Untuk pergi memanen, AL menghubung temannya untuk sewa perahu, pelaku juga bilang rumput laut itu FA,” sebut Barasa.

Terungkapnya kasus pencurian bermula saat pemilik rumput laut pergi ke laut berencana memanen hasil budidayanya, namun setiba di lokasi kejadian dikagetkan dengan berkurangnya bentangan tali rumput laut.

Curiga rumput lautnya di curi, korban mencari informasi dan bertanya-tanya kepada warga apakah ada orang menjual tali bentangan dengan ciri-ciri tertentu, serta rumput laut basah dalam satu pekan terakhir.

“Korban dapat informasi dari warga ada orang jual pelampung dan tali rumput laut persis seperti milik korban, dari sanalah diketahui siapa pelakunya,” ujarnya.

Merasa kesal dengan perbuatan kedua pelaku, korban SA (44) yang merupakan ibu rumah warga Gang Damai RT.06 Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan, melaporkan perkara ke Polsek Nunukan.

Polisi yang melakukan serangkaian pemeriksa kepada beberapa saksi saksi serta olah tempat kejadian perkara. Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi pelaku pencurian diduga FA dan AL yang sebelumnya pernah bekerja dengan korban.

“Korban sangat kesal karena kedua pelaku sudah dianggap seperti keluarga dan diberikan gaji untuk bekerja, tapi tega mencuri hasil panen,” tuturnya.

Tidak butuh waktu lama, Polisi pada 10 Juli 2026 berhasil menangkap FA dan AL dan keduanya mengakui telah mencuri rumput laut secara bersama-sama. Keterangan pelaku saling bersesuaian mengenai waktu kejadian.

Pelaku FA  berdalih kepepet uang sehingga mengajak AL untuk mencuri. Hasil panen rumput laut sebanyak 434 kilogram sempat dijemur di tempat pemilik perahu yang disewa untuk ke laut.

“Rumput laut basah dijual kepada pengepul seharga Rp8.246.000 dan ditambah penjualan 66 tali bentangan rumput laut Rp 726.000,” bebernya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 huruf (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

No More Posts Available.

No more pages to load.