NUNUKAN.LK – Unit Reskrim Polsek kota Nunukan mengamankan Wahid (48), seorang pria warga Jalan Pasar Sentral Inhutani, Kecamatan Nunukan, atas laporan dugaan penggelapan uang penjualan sepeda Honda Scoopy warna hitam.
Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan, mengatakan pelaku merupakan orang diberikan kepercayaan oleh keluarganya untuk memasarkan sepeda motor Honda Scoopy dengan nilai taksiran sekitar Rp 7.000.000.
“Korban M (61) awalnya menghubungi pelaku minta sepeda motornya dijualkan, tapi sampai berapa hari kemudian uang hasil penjualan tidak kunjung diserahkan oleh pelaku,” kata Sunarwan, Sabtu (07/03/2026)
Transaksi penyerahan unit sepeda motor dari korban kepada pelaku dilakukan 02 Februari 2026 sekitar 14.00 Wita, di Jalan Pesantren RT.008 Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan.
Selain sepeda motor, korban juga menyerahkan kelengkapan dokumen kepemilikan kendaraan seperti STNK dan BPKB. Keduanya selanjutnya bersepakat harga sepeda motor diperkirakan Rp 7.000.000.
“Setelah sepeda motor dibawa, korban beberapa kali menanyakan apakah sudah lalu, tapi pelaku hanya memberikan janji dan tidak pernah menyerahkan uangnya,” sebutnya.
Merasa dipermainkan, korban melaporkan perkara ke Polsek Nunukan meminta bantuan proses hukum, karena pelaku yang merupakan keponakannya dan bekerja ditempat korban tega menghianati kepercayaan.
Unit Reskrim Polsek Nunukan yang menerima laporan langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pencarian keberadaan pelaku beserta barang bukti tindak tindak kejahatan penggelapan.
Dari hasil penyelidikan sepeda motor milik korban telah terjual, Polisi juga memperoleh data pelaku adalah residivis dalam perkara serupa di tahun 2024,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan unsur pidana pidana penggelapan sebagaimana dimaksud pada Pasal 486 Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang mengatur pidana penggelapan pokok.



