Polres Nunukan Tangkap Suami Istri Calo Penyeludupan 7 C-PMI ke Malaysia

oleh -880 views
oleh
Pasangan suami istri RA dan KA di Nunukan pelaku penyelundupan C-PMI ilegal

NUNUKAN.LK – Unit Reskrim Polres Nunukan berhasil menangkap paksa pasangan suami istri pelaku penyelundupan 7 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (C-PMI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Kalabakan, Sabah, Malaysia,

Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Zainal Yusuf mengatakan pasangan suami istri ditangkap yaitu, RA alias Mumut (49) dan Ka (47), keduanya merupakan warga Jalan Lumba-Lumba RT 19, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan.

“Pelaku ditangkap Selasa 21 Januari sekitar pukul 21:15 Wita di sebuah rumah persembunyian di Jalan Pasar Baru RT 05, Kelurahan Nunukan Timur,” Kata Zainal Sabtu (25/01/2025).

Pengungkapan perkara penyelundupan C-PMI merupakan pengembangan kasus limpahan dari Lanal Nunukan yang sebelumnya mengamankan 7 orang PMI ilegal berada di atas speedboat di perairan Sei Ular, Kecamatan Sei Menggaris.

Baca juga :

Dalam operasi penangkapan, Polres Nunukan telah berkoordinasi dengan BP3PMI dan Lanal Nunukan, meminta data laporan ciri-ciri dan terkait identitas dugaan pelaku yang sempat menghilang bersamaan diamankannya C-PMI.

“Dari hasil interogasi, pasangan suami istri ini mengakui perbuatannya hendak penyelundupan 6 orang dewasa dan 1 orang anak berusia 5 bulan tanpa dokumen sah,” sebutnya.

Zainal menuturkan, modus operandi penyelundupan C-PMI dengan cara memfasilitasi keberangkatan secara ilegal atas perintah mandor Alex yang saat ini berada di wilayah perkebunan kelapa sawit Malaysia.

No More Posts Available.

No more pages to load.