NUNUKAN.LK– Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berprofesi sebagai tukang urut, YA (38) warga Jalan Usman Harun, Desa Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, ditangkap Polisi beserta barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 2,76 gram.
“Pelaku diamankan 14 Januari 2025 sekitar pukul 15.40 Wita di Jalan Hasanuddin, Desa. Sei Pancang,” kata Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Zainal Yusuf, Rabu (22/01/2025).
Penangkapan YA berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seorang perempuan diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu yang kemudian ditindaklanjuti oleh opsnal Resnarkoba Polres Nunukan.
Tidak butuh waktu lama, sejumalah opsnal Resnarkoba Polres Nunukan yang melakukan penyelidikan melihat seorang perempuan sedang berjalan kaki dengan ciri-ciri sesuai petunjuk masyarakat setempat.
“Opsnal Polwan menghentikan YA, lalu dilakukan pemeriksaan badan dan interogasi terkait dugaan kepemilikan sabu,” sebutnya.
Dari hasil pemeriksaan badan ditemukan barang bukti sebanyak 1 bungkus plastik ukuran sedang, pelaku sengaja menyembunyikan sabu dalam rambut yang digulung menggunakan ikat rambut berwarna coklat.
Berdasarkan pengakuan, pelaku mendapatkan sabu dari seorang perempuan bernama Kenza yang saat ini berada di wilayah Sungai Melayu, Sabah, Malaysia. YA dan Kenza sudah lama saling mengenal.
“Polisi masih mengembangkan penyelidikan kasus ini. Untuk YA sudah dibawa ke Polres Nunukan guna proses pemberkasan,” bebernya.