NUNUKAN.LK – Polres Nunukan mengamankan MY (39) dan A (39), dua pelaku pengedar narkotika sabu paket hemat di sebuah rumah kontrakan Jalan Kampung Rambutan, RT 02, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan
“Pelaku digerebek Senin 05 Januari 2026 sekira pukul 15.00 Wita. Dari tangan pelaku diamankan 12 bungkus sabu paket hemat,” kata Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Sunarwan, Rabu (07/01/2026).
Penangkapan pelaku dilakukan oleh opsnal Satresnarkoba Polres Nunukan, dengan cara penggerebekan rumah kontrakan yang selama ini diduga sebagai tempat transaksi dan menggunakan narkotika
Dari penggerebekan itu, Polisi berhasil menangkap A yang diduga kuat sebagai sindikat jaringan peredaran narkotika dengan peran selaku pengarah atau petunjuk setiap para pembeli hendak datang ke rumah MY.
“Awalnya A lebih dulu ditangkap, kemudian pelaku bercerita bahwa dirinya jaringan dari MY,” sebutnya.
MY sendiri merupakan warga Jalan Teuku Umar Rt 13, Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamaan Nunukan, dan ditangkap tidak jauh dari keberadaan A, Penggeledahan rumah pelaku disaksikan oleh masyarakat setempat.
Dari tangan MY, Polisi menemukan barang bukti paket sabu siap edar sebanyak 12 bungkus ukuran kecil, keberadaan sabu diletakkan dibagian lantai ruang tamu ditutupi dengan kotak rokok merk Arrow.
“Kedua pelaku sudah dibawa ke Mako Polres Nunukan guna menjalani penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya.
Selain mengamankan pelaku dan paket sabu, Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti plastik klip kecil, 1 unit HP Oppo warna biru milik MY, 1 unit HP Tecno spark milik A dan uang tunai Rp 2.090.000
“Pengungkapan kasus narkotika ini berkas informasi masyarakat yang aktif menyampaikan jika ada hal mencurigakan di lingkungannya,” tutup Sunarwan.



