Polisi Tangkap Pekerja Rumput Laut di Nunukan Hamili Pelajar 16 Tahun

oleh -
oleh
Kapolsek Nunukan Iptu D. Barasa

NUNUKAN.LK – Unit Reskrim Polsek Nunukan menangkap seorang pria pekerja pengikat rumput laut di Kecamatan Nunukan, atas laporan persetubuhan anak pelajar berusia 16 tahun hingga hamil 7 bulan.

“Pelaku berulang kali melakukan persetubuhan atau setidaknya sebanyak 5 sejak tahun 2025 hingga 2026,” kata Kapolsek Nunukan, Iptu D. Barasa, Rabu (21/10/2028).

Tindak asusila berbeda – beda tempat pertama kali dilakukan Minggu 07 September 2025 sekitar pukul 14.00 Wita, dengan waktu kejadian setelah korban mengikuti kegiatan gerak jalan di Alun-alun Nunukan.

Kejadian terus berlanjut hingga terakhir kali bulan April 2026 di pondok rumput laut di Jalan Dewi Sartika Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan. Dalam tiap aksi asusilanya, pelaku menjanjikan akan bertanggung jawab.

“Korban awalnya tidak mau melakukan hubungan badan, tapi pelaku terus meyakinkan korban akan bertanggung jawab apabila hamil,” sebutnya.

Barasa menerangkan, hubungan kedekatan (pacaran) korban dan pelaku sejak awal tidak disetujui oleh orang tua korban karena anaknya masih berstatus pelajar dan meminta agar menjauhi anaknya.

Namun, dalam perjalanan waktu, korban dan pelaku masih sering kali bertemu, dan bisanya korban dalam setiap pertemuan beralasan kepada orang tuanya ada kerja kelompok dengan teman-teman sekolahnya.

“Setelah hubungan badan berulang-ulang, korban sejak Mei – Juli 2026 tidak lagi mengalami menstruasi, sehingga dia membeli alat tes kehamilan yang hasilnya positif,” ujarnya.

Panik mengetahui hamil, korban pada bulan Agustus 2026 menghubungi pelaku melalui menyampaikan kehamilannya dan pelaku menjawab nanti dia bertanggung jawab menikahi.

Terungkapnya kehamilan korban bermula dari kecurigaan guru yang melihat gelagat aneh pada tubuh dan perilaku muridnya. Guru di sekolah kemudian mengkonfirmasi kebenaran kepada korban.

“Bulan Oktober 2026 guru menghubungi orang tua korban untuk bersilaturahmi, sekaligus menyampaikan kondisi anaknya yang sedang hamil,” bebernya.

Kehamilan anaknya membuat orang tua korban meradang marah hingga melaporkan perkara ke Polsek Nunukan, keluarga korban minta pelaku ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Proses penangkapan pelaku dimulai dari teknik pancingan atau korban menghubungi pacarnya berpura-pura ingin bertemu. Rencana ini dilakukan keluarga korban tanpa diketahui oleh polisi.

“Pelaku ini tidak mengetahui sudah dilaporkan kasus persetubuhan, makanya percaya saja diminta datang bertemu,” tutur Barasa.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya dan bersedia bertanggung jawab, namun pihak keluarga korban tidak bersedia menyelesaikan perkara lewat jalur damai.

“Keluarga korban tidak bersedia diselesaikan secara damai karena anaknya masih sekolah,”

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 mengenai Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 126 UU RI No.1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana,

Atau Pasal 473 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Jo Pasal 126 UU RI No.1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana.

No More Posts Available.

No more pages to load.