NUNUKAN.LK – Polsek Krayan mengamanan Pasangan Suami Istri (Pasutri) S (47) dan suaminya B, warga Desa Pa’Mering, Kecamatan Krayan Barat. Keduanya kedapatan mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu paket hemat di masyarakat.
Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan mengatakan pelaku pengedar sabu diamankan Minggu 08 Juni 2025 sekitar pukul 14:40 Wita di Jalan Trans Kalimantan RT 02 Desa Pa’ Mering, Kecamatan Krayan Barat, Kabupaten Nunukan.
“Awalnya petugas Polsek Krayan memeriksa tas milik S yang ternyata didalamnya terdapat 5 sedotan plastik kecil berisi sabu paket hemat siap jual,” kata Sunarwan, Rabu (11/06/2025).
Dari penangkapan S, Polisi mendapatkan keterangan bahwa sabu paket hemat didapatnya dari B yang merupakan suaminya, bahkan sebagian sabu telah terjual kepada seseorang bernama R warga Krayan Barat.
Pengembangan perkara dilanjutkan dengan mengamankan B yang dalam pengakuan membenarkan sabu milik istrinya berasal dari dirinya. S dan B menjual sabu dengan kisaran harga Rp 500 sampai Rp 1 juta per paket.
“Dari tangan S diamankan 4 paket, uang tunai sebesar Rp. 1.551.000 dan RM. 200, ditemukan pula alat hisap bong dirumahnya,” tuturnya.
Sasaran pembeli sabu milik S dan B lebih banyak mengarah pada remaja – remaja yang baru lulus SMA di wilayah Desa Kuala Belawit, Kecamatan Krayan Barat dan sekitar Long Bawan, Kecamatan Krayan.