Dari pengakuan pelaku, uang hasil curian digunakan untuk membeli beberapa tas mahal dan handphone Iphone guna memenuhi kebutuhan hidup bergaya mewahnya.
‘’Pelaku kitab jerat dengan Pasal 362 KUHPidana atau Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 53 ayat 1 KUHPidana tentang pencurian,” tutup Sunarwan.