PN Nunukan Sidangkan Kasus Ekstasi Oknum PNS Bapenda Kaltara

oleh -1,418 views
oleh
Terdakwa kepemilikan pil ekstasi 72 butir di Nunukan (foto : Liputankaltara)

NUNUKAN.LIPUTAN.KALTARA – Pengadilan Negeri (PN) Nunukan menggelar sidang perdana kepemilikan 72 butir pil ekstasi terdakwa Rian Ariadi (35) oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) UPT Bapenda Kalimantan Utara wilayah Nunukan dan dua rekannya Herman serta Pandi.

Sidang pembacaan dakwaan yang digelar di ruang sidang utama PN Nunukan, dipimpin ketua majelis hakim Raden Narendra Mohni Iswoyokusumo dengan hakim anggota Yodo Prakoso dan Bimo Putro Sejati.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nunukan Adi Setya Desta Landya menerangkan, Rian didakwakan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena melakukan percobaan atau permufakatan jahat bersama saksi Herman dan Pandi tanpa hak membeli, menerima dan menjadi perantara jual beli narkotika golongan I jenis ekstasi.

Terdakwa Rian bersama saksi Herman dan Padli yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini diamankan Satresnarkoba Nunukan, bulan Juli 2023 di sebuah tempat di Kecamatan Nunukan dengan barang bukti ekstasi warna coklat berlogo youtube.

“Awalnya Rian bertanya kepada Herman dimana jual pil inex, lalu dijawab Herman tidak tahu saya, kemudian Herman bilang mungkin ada di Tawau, Malaysia,” sebut Desta.

Dari percakapan itulah, Rian meminta Herman untuk mengatur pembelian barang. Herman selanjutnya menghubungi temannya bernama Pandi bertanya apakah dimana jual inex, ada temanku mau cari.

Percakapan para terdakwa terus berlanjut, Herman memberikan nomor kontak telepon Pandi kepada Rian dan terdakwa Rian langsung menghubungi kontak Pandi untuk memesan ekstasi sebanyak 200 butir.

Selang satu minggu, Pandi menghubungi Rian menginformasikan pil ekstasi sudah ada, tapi harganya belum diketahui,” ucapnya.

Komunikasi antara Rian dan Pandi terus berlanjut ke tahap transaksi pembelian dengan harga perbiji RM 40 yang jika ditotalkan untuk 200 biji pil ekstasi berjumlah RM 8.000 atau setara Rp 27.000.000.

No More Posts Available.

No more pages to load.