Perjelas Lahan Transmigrasi, Andre Pratama : DPRD dan Pemerintah Nunukan Sebaiknya Audensi di Kementrans

oleh -1,296 views
oleh
Rapat Dengar Pendapat DPRD Nunukan membahas nasib 230 KK warga Transmigrasi yang menuntut lahan garapan

NUNUKAN.LK – Anggota DPRD Nunukan Andre Pratama meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serius dalam menyelesaikan tuntutan 230 Kepala Keluarga (KK) warga transmigrasi SP 5 Sebakis, yang tidak kunjung mendapatkan Lahan Usaha (LU) I dan LU II.

“Sudah terlalu lama persoalan ini, masa 12 tahun warga transmigrasi tidak kunjung mendapatkan haknya,” kata Andre dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Nunukan, bersama warga transmigrasi,” Senin (23/06/2025).

Andre menuturkan, gagalnya warga mendapat lahan LU I dan LU II disebabkan oleh belum adanya sertifikat lahan LU I dan LU II yang diterbitkan pemerintah, ditambah lagi lahan yang dijadikan lokasi transmigrasi dikuasai kelompokl tani lokal.

Berbagai persoalan ini tidak akan bisa diselesaikan setingkat pemerintah daerah, karena segala keputusan harus diambil oleh Kementerian Transmigrasi ataupun perusahaan perkebunan kelapa sawit PT SIL yang ditunjuk sebagai penyedia lahan plasma.

“Percuma kita berdebat disini, kita tidak punya kebijakan sebagai pengambil keputusan karena persoalan ini menyangkut penguasaan lahan milik negara,” ucapnya.

Untuk itu, Andre mengusulkan DPRD Nunukan bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Ketahanan Pertanian dan Pertanian (DKPP) Bagian Ekonomi Nunukan dan instansi terkait lainya melakukan audensi di Kementerian Transmigrasi (Kementrans).

Tidak hanya itu, anggota DPRD asal pulau Sebatik ini meminta audensi di Kementrans harus dihadiri PT SIL, agar semua persoalan dapat dituntaskan tanpa lagi menunggu tanpa kepastian.

“Kebetulan kantor pusat PT SIL ada di Jakarta, jadi nanti sekalian mereka dihadirkan, kita tanpa apa kendala dalam penyiapan lahan plasmanya,” jelasnya.

Masing-masing instansi Pemerintah Nunukan dan anggota DPRD yang menghadiri audensi harus menyiapkan bahan pembahasan, dan diupayakan bersikap tegas dalam mengambil keputusan.

Kemudian, apapun hasil rapat yang diputuskan dalam pertemuan harus diterima masing-maisng pihak, terutama bagi warga transmigrasi SP 5 Sebakis yang selama 12 tahun sudah menunggu kepastian mendapatkan lahan.

“Perwakilan warga transmigrasi dihadirkan dalam pertemuan, nanti dibuatkan berita acara apa saja kewajiban pemerintah, PT SIL dan warga. Apapun keputusan harus diterima,” bebernya.

Sementara itu, anggota DPRD Nunukan, Sadam Husen menerangkan tiap perusahaan perkebunan yang melakukan investasi disuatu daerah diwajibkan menyiapkan 20 persen dari lahan hak Guna Usaha (HGU) untuk plasma.

“Kontitusi mengharuskan perusahaan menyiapkan lahan plasma sebagaimana Permentan No 26 Tahun 2007 Pasal 11 tentang kewajiban membangun kebun untuk masyarakat,” jelasnya.

Sejauh ini banyak perusahaan perlebunan menghindari penyiapan lahan plasma dikawasan HGU, persoalan ini kerap kali muncul hingga memicu keributan di lingkungan masyarakat yang menuntut haknya bekerjasama dengan perusahaan.

Sadam juga heran keputusan PT SIL membangun plasma selaus 450 hektar di Desa Pembeliangan, Kecamatan Sebuku, yang jelas-jelas bukan merupakan kawasan HGU perusahaan.

“HGU PT SIL tercacat di Sebakis, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, lalu kenapa plasmanya diberikan kepada Sebuku, “ tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.