NUNUKAN.LK – Pelaku maling di hotel Gita Nunukan, MN (21) warga Jalan Sebengkok Tiram, Kelurahan Sebengkok, Tarakan Tengah, Kota Tarakan, menyesali perbuatannya lantasan perhiasan yang dicuri ternyata emas palsu.
Kapolsek KSKP Tunon Taka Nunukan, Iptu Andre Azmi Azhari mengatakan, pelaku diamankan atas pencurian tas berisi uang tunai Indonesia dan Malaysia, serta sejumlah perhiasan emas, belakangan diketahui perhiasan itu emas palsu atau imitasi.
“Pelaku diamankan atas laporan pemilik barang yang kebetulan di hari kejadian Selasa 08 Juli 2025, menginap di hotel Gita,” kata Andre, Kamis (10/07/2025).
Bersamaan dengan penangkapan pelaku, Polisi melakukan penyelidikan lanjutan dengan menghitung jumlah uang tunai yang berhasil diamankan sebesar Rp 2.700.000 dan melakukan pemeriksaan perhiasan emas sekaligus berat perhiasan.
Untuk memastikan perhiasan emas, Polisi meminta Pegadaian Nunukan untuk menilai taksiran harga emas. Namun anehnya, petugas penaksir menyatakan bahwa perhiasan tersebut bukanlah emas asli.
“Dari situlah kami mengetahui perhiasan itu bukan emas asli, sehingga kerugian material yang awalnya Rp 270 juta berkurang jadi Rpn 2,7 juta,” ucapnya.
Anehnya, lanjut Andre, pemilik emas Diana (55) warga Enrekang, Sulawesi Selatan, tidak mengetahui bahwa emas tersebut palsu. Korban mengaku perhiasan itu merupakan peninggalan orang tuanya.
Diana sempat tidak percaya setelah menerima penjelasan dari penyidik KSKP perihal perhiasan emas palsunya. Perempuan paruh baya ini tidak menduga harta warisan dari orangnya tuanya hanya emas imitasi.
“Pelaku mengira itu emas asli, makanya cepat-cepat ingin kabur dari Nunukan menuju kota Tarakan naik kapal Feri KM Manta,” jelasnya.
Modus pencurian uang dan perhiasan ditengarai oleh kebutuhan dari pelaku yang ingin menikahi kekasihnya. Dengan alasan tidak memiliki uang, pelaku nekat mencuri barang milik penghuni kamar 503 hotel Gita.