Pergoki Sejoli Pacaran, Pria di Sei Menggaris Malah Nekat Ajak Korban Berhubungan Badan

oleh -
oleh
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas

NUNUKAN.LK –Pria pekerja kebun kelapa sawit di Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan, MA (47) ditangkap Polisi lantaran berusaha memperkosa gadis berusia 15 tahun yang berstatus pelajar SMP.

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Zainal Yusuf mengatakan, pelaku sempat menghilang selama 7 hari masuk kebun kelapa sawit setelah perbuatan asusilanya diketahui keluarga korban.

“Rumah pelaku berjarak sekitar 30 meter dari rumah korban dan mereka berdua saling mengenal,” kata Zainal, Kamis (23/01/2025).

Peristiwa asusila terjadi Minggu 12 Januari sekitar pukul 03:00 Wita di sekitar gedung Balai Pertemuan Umum (BPU) desa. Korban yang saat itu bersama seorang pria (pacar) kedapatan sedang asik berduaan ditempat gelap.

Melihat remaja sejoli berduaan hingga dini hari, pelaku mengancam akan mengadukan perbuatannya kepada orang tuanya dan meminta kedua remaja itu untuk segera pergi meninggalkan tempat.

“Korban sangat ketakutan, sedangkan pacar korban bergeras lari meninggalkan korban seorang diri disana,” sebutnya.

Dalam keadaan sepi dan gelap, korban yang masih ketakutan malah mendapat bujuk rayu dari pelaku untuk berbuat asusila, pelaku juga berusaha mengajak korban untuk ikut bersamanya melakukan hubungan badan di lain tempat.

Keinginan pelaku tidak berjalan mulus, korban yang menolak ajakan berusaha meninggalkan tempat, namun pelaku dengan cepat memeluk tubuh korban dari belakang sambil memegang-megang bagian sensitif tubuhnya.

“Niat awal pelaku hendak memperkosa, tapi korban berontak menolak, jadi pelaku hanya meremas-remas tubuh korban,” bebernya.

Usai berhasil melepaskan diri, korban berlari ke rumahnya menceritakan peristiwa dialaminya kepada kakak dan anggota keluarga.  Atas saran kepada desa, perkara dilaporkan ke Polres Nunukan pada 13 Januari 2025.

Petugas Pospol Sei Menggaris sempat kesulitan mencari pelaku karena sejak kejadian hari itu menghilang dari dirumahnya. Keberadaan pelaku akhirnya diketahui bersembunyi di kebun kelapa sawit di Desa Samaenre Semaja, Kecamatan Sei Menggaris.

“Pelaku mengira kasusnya sudah aman, jadi dia kembali ke rumahnya, di waktu itulah dilakukan penangkapan tanggal 20 Januari 2025,” jelasnya.

Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang – Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2006 Tentang perubahan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Untuk menghindari keributan antar keluarga, pelaku bersama barang bukti tindak kejahatan diserahkan ke Polsek Nunukan.” tutup Zainal.

No More Posts Available.

No more pages to load.