NUNUKAN.LK – Balai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nunukan, Kalimantan Utara, belum memastikan jadwal pemulangan puluhan Calon Pekerja Migran Indonesia (C-PMI) yang sebelumnya diamankan oleh Bareskrim Polri di Nunukan.
“Kita tunggu sampai proses pemeriksaan Polisi setelah, biasanya antara 1 sampai 2 minggu, kata Koordinator Perlindungan Pekerja Migran Indonesia pada BP2MI Nunukan, Asriansyah, Kamis (08/05/2025).
Puluhan C-PMI yang kini menempati kamar-kamar hunian dan ruang aula di BP2MI Nunukan, merupakan hasil pengamanan Satgas Penegakan Hukum Desk Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri.
Rombongan C-PMI ilegal yang diserahkan ke BP2MI Nunukan berjumlah 77 orang masing-masing 59 orang laki-laki, 15 orang perempuan dan 2 anak laki-laki dan 1 anak perempuan.
“Dari 77 orang ini, terdapat 8 orang PMI diizinkan berangkat ke Malaysia, karena memiliki paspor, visa kerja, jaminan kerja dari perusahaan dan surat cuti dari perusahaan,” sebutnya.
Baca juga :
Cegah Pengiriman 82 Pekerja Migran di Nunukan, Bareskrim Polri Amankan 7 Tersangka
Izin keberangkan bagi 8 PMI ke Malaysia melalui pelabuhan resmi Nunukan, dilakukan setelah para PMI mampu melengkapi kartu jaminan kesehatan dari BPJS dan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).
Dengan terpenuhinya syarat menjadi pekerja migran, maka 8 orang PMI dipersilahkan berangkat secara resmi bekerja ke Malaysia. Proses keberangkatan PMI ini diharapkan menjadi contoh baik bagi C-PMI lainnya.
“Jadi PMI itu lagi cuti kerja pulang ke Indonesia, waktu hendak kembali ke Malaysia, terjaring dalam pengawasan tim TPPO Bareskrim Polri,” ujarnya.
Terhadap C-PMI lainnya, Asriansyah menerangkan, BP2MI akan memberikan perlindungan selama proses pemeriksaaan dengan menyiapkan tempat tinggal, termasuk kebutuhan makan sebanyak 3 kali sehari.
Saat ini, seluruh PMI sedang menjalani scanning oleh tim BP2MI Nunukan, untuk memastikan data identitas asal daerah, sekaligus mendata PMI yang hendak pulang kampung atau tetap ingin tinggal di Nunukan.
“PMI yang punya keluarga di Nunukan bisa tetap disini, sedangkan PMI yang tidak punya keluarga dipulangkan ke daerah asal,” tuturnya.
Selain itu, C-PMI yang tetap ingin berangkat ke Malaysia, diminta untuk melengkapi dokumen sesuai aturan ketenagakerjaan dan tentunya, keberangkatan diusahakan melalui jasa resmi penyalur tenaga kerja.
Terlepas dari kewajiban memenuhi persyaratan dokumen, tiap PMI yang hendak ke Malaysia, disarankan mengikuti pembinaan keterampilan skill sesuai bidang kerja yang dibutuhkan perusahaan disana.
“Memenuhi persyaratan ini sangat penting agar kehidupan PMI disana mendapat perlindungan sesuai hukum,” terang Asriansyah.
Diberitakan sebelumnya Satgas Penegakan Hukum Desk Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri menggagalkan pengiriman 82 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak diberangkatkan ke Malaysia, melalui Kabupaten Nunukan.
“Para WNI ini diduga Calon Pekerja MIgran Indonesia (C-PMI) ilegal yang akan bekerja sebagai asisten rumah tangga dan buruh perkebunan sawit di Malaysia,” kata Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah, S.I K., M.Si, Rabu (07/05/2025).
Pengungkapan kasus CPMI yang terindikasi sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkat laporan masyarakat terkait dugaan pengiriman WNI secara ilegal ke Malaysia untuk di pekerjaan tanpa dokumen.
Berdasarkan penyelidikan Polisi, terdapat 19 orang penumpang Kapal Motor (KM) Thalia yang sandar pelabuhan Tunon Taka Nunukan, pada 05 Mei 2025 terindikasi sebagai PMI illegal dengan jumlah perkara 4 kasus.




