NUNUKAN.LK – Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Nunukan Raden Iwan Kurniawan membuka sosialisasi keputusan Mendagri indikator kinerja Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dengan menghadirkan narasumber dari Dirjen Biman Administrasi Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Dalam arahannya, Iwan menerangkan pengelolaan barang milik daerah merupakan aspek krusial dalam administrasi pemerintahan daerah yang berdampak langsung, salah satunya adalah opini laporan keuangan yang diberikan melalui Badan Pemeriksa Keuangan.
“Dengan terbitnya regulasi baru pengelolaan barang milik daerah oleh pemerintah pusat, maka sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah daerah melaksanakan secara menyeluruh,” kata Iwan, Selasa (14/04/2026).
Pertemuan sosialisasi turut dihadiri Direktur BUMD, BLUD, dan BMD Kemendagri Yudia Ramli (via daring) selaku narasumber beserta Koordinator Subdirektorat BMD Wilayah II Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Dwi Satriany Unwidjaja.
Iwan menuturkan, regulasi pengelolaan barang daerah mengalami beberapa kali perubahan seperti Permen nomor 27 tahun 2014. Permendagri Nomor 7 tahun 2024 tentang perubahan Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah inventarisasi dan pengelolaan aset daerah wajib dilakukan secara berkala dan akuntabel
Sosialisasi keputusan Mendagri nomor 900.1.5–136 tahun 2026 tentang indikator kinerja pengelolaan barang milik daerah bertujuan untuk menilai tingkat kualitas kinerja pemerintah daerah dalam melaksanakan pengelolaan barang milik daerah.
“Terbitnya regulasi baru oleh pemerintah pusat menggambarkan keseriusan pemerintah untuk menyempurnakan tata kelola barang dengan sebaik mungkin, walaupun dampak perubahan regulasi tersebut memberikan tugas dan tanggungjawab baru bagi pemerintah daerah untuk berupaya menyesuaikan dan memenuhi tuntutan regulasi dimaksud,” jelasnya.
Pemda Nunukan berharap kepada Kemendagri selaku supervisi dan verifikator MCP dapat terus mendampingi dalam mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang tertib, transparan, akuntabel agar menghasilkan laporan keuangan daerah yang baik dan berkualitas.
Pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan pemahaman dan menyamakan persepsi serta memastikan implementasi kebijakan pusat dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah secara menyeluruh.
“Saya minta semua para pejabat penatausahaan pengguna barang dan pengurus barang pengguna untuk berkomitmen melaksanakan pengelolaan barang milik daerah dengan sebaik-baiknya,” bebernya.




