Pemkab Nunukan Matangkan Raperbud Perubahan Nomenklatur Bappeda jadi Bapperida

oleh -
oleh
Pj. Sekda Nunukan H. Raden Iwan Kurniawan

NUNUKAN.LK – Bappeda Litbang Kabupaten Nunukan mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) tentang rencana perubahan nomenklatur Bappeda Litbang menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida).

“Pembahasan ini menjadi bagian dari upaya penataan kelembagaan untuk memperjelas tugas, fungsi, dan pembagian kewenangan setiap bidang agar pelaksanaan pekerjaan lebih efektif dan terarah,” kata” Pj Sekda Nunukan, H. Raden Iwan Kurniawan, Sabtu (24/10/2026).

Iwan menerangkan, hal penting dalam pembahasan adalah penyelarasan struktur organisasi dengan kebutuhan pelaksanaan fungsi perencanaan pembangunan, penelitian, pengembangan, serta riset dan inovasi daerah.

Penataan ini diharapkan mampu memberikan kejelasan pembagian tugas sekaligus memperkuat koordinasi antar bidang. Fungsi dan tanggung jawab masing-masing bidang dirumuskan secara jelas dan proporsional.

“Perencanaan pembangunan maupun penelitian dan pengembangan perlu dibagi sesuai dengan fungsi serta wilayah kerja masing-masing bidang, agar tidak menumpuk pada satu bidang tertentu,” ujarnya.

Menurutnya, pembagian wilayah kerja menjadi salah satu aspek penting yang perlu dipertimbangkan dalam penyusunan SOTK. Dengan pembagian yang jelas, setiap bidang diharapkan memiliki ruang lingkup tanggung jawab yang terukur.

Pelaksanaan tugas perencanaan hingga koordinasi dan pengelolaan kegiatan sesuai kewenangannya. Langkah ini diperlukan untuk menghindari tumpang tindih pekerjaan serta meningkatkan efektivitas koordinasi dalam penyelenggaraan tugas organisasi.

“Penyusunan Raperbup SOTK harus memperhatikan pedoman nomenklatur perangkat daerah,” sebutnya.

Tidak hanya itu, penyusunan Raperbud SOTIK juga hendaknya mengacu pada  Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.

Permendagri ini mengatur tentang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan yang penerapannya perlu diselaraskan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru mengatur kelembagaan riset dan inovasi daerah.

Untuk itulah, diperlukan koordinasi dengan bagian organisasi untuk memastikan bahwa setiap perubahan struktur dan pembagian fungsi telah dirumuskan secara tepat, baik dari aspek kelembagaan maupun tata kerja,” jelasnya.

Berbagai catatan dan masukan dalam rapat akan menjadi bahan penyempurnaan agar rancangan regulasi dapat menjawab kebutuhan organisasi serta mendukung pelaksanaan tugas secara optimal.

Melalui pematangan Raperbup SOTK ini, Iwan berharap penataan kelembagaan menuju Bapperida dapat memperkuat keterpaduan fungsi perencanaan pembangunan, penelitian, pengembangan, riset, dan inovasi daerah.

“Dengan pembagian fungsi dan wilayah kerja yang jelas, setiap bidang dapat bekerja lebih fokus, terukur, dan saling melengkapi dalam mendukung pembangunan,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.