Pemkab Nunukan Jemput Bola Permudah Pelaku UMKM Miliki NIB – NPWP

oleh -221 views
oleh
Petugas DKUKMPP dan DPMPTSP Nunukan melayani penerbitan NIB dan NPWP bagi pelaku UMKM berjualan di Tanah Merah Nunukan

NUNUKAN LK – Sistem jemput bola penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan fasilitasi kemudahan yang diberikan Pemerintah Kabupaten Nunukan, dalam upaya melengkapi perizinan berusaha.

Program jemput bola kolaborasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nunukan, diharapkan dapat memangkas birokrasi dan waktu bagi pelaku usaha.

“Fasilitasi kemudahan penerbitan dokumen perizinan dilaksanakan di UKM Center Jalan Tanah Merah Nunukan,” kata Kepala Bidang UKM DKUKMPP Kabupaten Nunukan, Mardiana, Jumat (03/07/2026).

Melalui layanan ini, pelaku usaha tidak perlu lagi mendatangi kantor DPMPTSP maupun kantor pajak untuk mengurus dokumen perizinan. Seluruh proses difasilitasi secara langsung di lokasi kegiatan agar lebih mudah, cepat, dan efisien.

Mardiana menerangkan, fasilitasi penerbitan NIB dan NPWP adalah bentuk komitmen Pemerintah Nunukan, dalam memberikan kemudahan kepada pelaku UMKM untuk memiliki dokumen legal dalam berusaha.

“Pemerintah Nunukan terus berupaya memberikan kemudahan dalam penerbitan izin. Dengan begitu, pengusaha dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman,” sebutnya.

Program jemput bola penerbitan NIB dan NPWP tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Nunukan tahun 2026, tentang penetapan kawasan Tanah Merah Nunukan sebagai lokasi usaha bagi Pedagang Kaki Lima (PKL).

Dalam ketentuan tersebut, seluruh pedagang yang berjualan di kawasan wisata belanja Tanah Merah Nunukan, diwajibkan memiliki NIB sebagaimana bentuk keharusan dalam memenuhi legalitas usaha.

“Antusiasme pelaku usaha mengikuti layanan jemput bola ini cukup tinggi, mereka mulai menyadari akan pentingnya dokumen perizinan,” tuturnya.

Berdasarkan data DKUKMPP Nunukan, hari pertama pelayanan jemput bola telah menerbitkan tiga belas NIB, selanjutnya  hari kedua meningkat menjadi delapan belas NIB. Jumlah tersebut  telah melampaui target yang diharapkan pemerintah.

Tingginya minat masyarakat membekali usahanya dengan dokumen perizinan menunjukkan semakin meningkatnya kesadaran pelaku UMKM akan pentingnya legalitas sebagai syarat mengembangkan usaha.

“Pelaku UMKM yang sudah memiliki dokumen perizinan akan memperoleh berbagai program pembinaan maupun akses bantuan pembiayaan dari pemerintah.

Mardiana berharap pelaku UMKM yang tidak sempat mengikuti layanan jemput bola tetap proaktif mengurus legalitas usahanya. Selain dapat datang langsung ke DPMPTSP Nunukan, masyarakat bisa memanfaatkan layanan pendampingan yang tersedia di UKM Center Nunukan.

“Dengan memiliki NIB dan dokumen perizinan lainnya, pelaku UMKM akan lebih mudah mengembangkan usaha dan berkesempatan memperoleh berbagai program pemerintah di masa mendatang,” jelasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.