Pemkab Nunukan Beri Batas Waktu Pemindahan PKL Pasar Tani Alun-Alun 10 Mei 2026

oleh -
oleh
Keberadaan PKL pasar tani yang berjualan tiap minggu pagi di alun-alun kota Nunukan

NUNUKAN.LK – Pemerintah Nunukan, Kalimantan Utara, menerbitkan surat pemberitahuan pemindahan Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Tani yang berjualan di areal alun-alun kota Nunukan dengan batas waktu 10 Mei 2026.

Kepala Dinas Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Nunukan, Muhtar, mengatakan terbitnya surat pemberitahuan pemindahan kegiatan perdagangan atas dasar hasil rapat sebelumnya 28 April 2026.

“Kita sudah sosialisasikan rencana pemindahan dan sudah dilakukan rapat melibatkan para PKL pasar tani alun-alun,” kata Muhtar, Minggu (03/05/2026).

Pemindahan pedagang pasar tani sebagai tindak lanjut rencana Pemerintah Nunukan, untuk melakukan renovasi alun-alun kota Nunukan yang mulai mengalami kerusakan dan tampak kumuh.

Sekaitan pemindahan para pedagang, DPUKMPP Nunukan telah menyiapkan tempat relokasi agar kegiatan bisnis tetap berlangsung di Jalan Bahari Tanah Merah Nunukan, tidak jauh dari gedung UMKM center milik pemerintah.

“Lokasi baru ini berdekatan dengan roko tanah merah, pasar malam dan gedung UMKM yang memang disiapkan untuk aktivitas ekonomi masyarakat,” sebutnya.

Renovasi alun-alun harus segera dilakukan karena mengingat lokasi ini sejatinya sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk tanaman, resapan air, dan ruang publik sebagaimana Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007.

Alun alun Nunukan merupakan salah satu wajah perbatasan Nunukan, sehingga dibutuhkan penataan dan penertiban, menjamurkan PKL tanpa izin mengakibatkan pemandangan kota terlihat kumuh.

“Menjamurnya PKL di sana mengganggu akses lalu lintas jalan, ambulan untuk evakuasi pasien di Puskesmas terganggu, bahkan Polsek Nunukan, kantor Satlantas hingga Koramil, kerap dikunjungi masyarakat numpang buang air,” bebernya.

Sejauh ini, kata Muhtar, Pemerintah Nunukan terus melakukan sosialisasi larangan dan anjuran pemindahan PKL, meski masih ada penolakan, namun pemindahan tetap akan dilaksanakan sesuai surat pemberitahuan.

Pemerintah Nunukan sangat memahami keinginan pedagang yang selalu mencari lokasi keramaian dengan akses lalu lintas mudah terjangkau dalam memilih lokasi tempat menjajakan produk jualannya.

Perlu dipahami, tidak semua fasilitas umum dapat dijadikan lokasi perdagangan, terutama lokasi yang telah ditetapkan peruntukan fungsinya seperti alun-alun kota, trotoar jalan maupun tempat lainnya dengan spesifikasi khusus.

“Lokasi disiapkan untuk pemindahan PKL menggunakan bahu jalan, tapi nanti ada rekayasa lalu lintas yang sekiranya tidak mengganggu jalan atau menghambat car free day,” bebernya.

No More Posts Available.

No more pages to load.