NUNUKAN.LK – Pemerintah Nunukan, Kalimantan Utara, menerbitkan surat pemberitahuan pemindahan Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Tani yang berjualan di areal alun-alun kota Nunukan dengan batas waktu 10 Mei 2026. Kepala Dinas Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian
Tag: Alun alun Nunukan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

