Pemkab Nunukan dan Kejari Teken Nota Kesepakatan Bantuan Penanganan Hukum

oleh -263 views
oleh
Bupati Nunukan Irwan Sabri bersama Kejari Nunukan, Burhanuddin menandatangani nota kesepakatan penanganan hukum bidang Datun

NUNUKAN.LK – Pemerintah Nunukan, Kalimantan Utara, bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan penandatanganan nota kesepakatan penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) tahun 2026.

Penandatanganan nota kesepakatan yang berlangsung di lantai IV kantor Bupati Nunukan, Senin (18/05/2026) dihadiri Bupati Nunukan, H. Irwan Sabri dan Kajari Nunukan Burhanuddin SH.

Saya berharap Kejaksaan selaku pengacara negara dapat membantu Pemerintah Nunukan dalam menangani berbagai persoalan hukum, baik saat menghadapi sengketa maupun gugatan dari pihak ketiga,” kata Irwan, Senin (18/05/2026).

Tidak sebatas penanganan masalah hukum bidang Datun, keberadaan Kejaksaan kiranya dapat memberikan pendapat dan penafsiran hukum bagi instansi pemerintah daerah dalam pengambilan keputusan yang bersentuhan pada norma hukum.

“Kita ingin setiap kebijakan dan langkah yang diambil pemerintah daerah berjalan sesuai  koridor ketentuan hukum dan peraturan berlaku” sebutnya.

Irwan menerangkan, Indonesia adalah negara hukum yang menempatkan hukum sebagai landasan utama dalam penyelenggaraan pemerintahan dan bermasyarakat. Semua pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Dalam posisi kesamaan dihadapan hukum itulah, pemerintah sangat mungkin menghadapi gugatan dari masyarakat, begitu pula sebaliknya. Kedua belah pihak dapat mengajukan gugatan perdata maupun tata usaha.

“Penandatanganan nota kesepakatan ini bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan kebenaran dan keadilan di tengah masyarakat,” bebernya.

Lewat kerjasama ini, kedua belah pihak kiranya dapat semakin memperkuat pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana prinsip pemerintah yang bersih, transparan dan akuntabel.

“Terima kasih kepada Kejari Nunukan beserta seluruh aparat penegak hukum lainnya yang terus memberikan dukungan kepada Pemerintah Nunukan,” tuturnya.

Sementara itu, Kajari Nunukan, Burhanuddin menjelaskan, tata kerja Kejaksaan RI secara tegas mengatur tentang tugas pokok dan fungsi Datun meliputi, penegakan hukum, bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi, pertimbangan hukum, pendampingan hukum dan audit hukum, pelayanan hukum.

“Kejaksaan dapat bertindak sebagai jaksa pengacara negara mewakili pemerintah, negara, dan masyarakat dalam menyelesaikan berbagai masalah hukum di luar maupun dalam pengadilan,” terangnya.

Bidang Datun juga berperan strategis dalam Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) sebagai legal opinion dan sosialisasi hukum terkait kebijakan mengamankan stabilitas harga dan pasokan, operasi pasar murah dan kerja sama antar daerah mengenai distribusi barang.

Datun Kejari Nunukan telah menyelesaikan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara terjadi di Pemerintah Nunukan, salah satunya adalah pemberian pendapat hukum kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) tentang keanggotaan BPD yang lulus PPPK.

“Awal tahun 2026 Kejari Nunukan juga berhasil memulihkan keuangan negara melalui negosiasi permasalahan pajak terutang PT Pangansari Utama sebesar Rp 619.834.960,” ungkapnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.