Pelaku Penyelundup 444 Botol Miras Dibebaskan KPPBC Nunukan Setelah Bayar Denda Cukai

oleh -590 views
oleh
Danlanal Nunukan Letkol Laut (P) Primayantha Maulana Malik melakukan serah terima pelaku dan barang bukti hasil tangkapan 444 botol Miras ke KPPBC Nunukan

Tim SFQR Lanal Nunukan sempat melepaskan tembakan peringatan sebanyak 3 kali karena speedboat berpenumpang 2 orang tersebut menambah kecepatan dan berusaha kabur dasri kejaran Patkamla Lanal Nunukan.

Speedboat akhirnya berhenti setelah memasuki perairan Sungai Bolong. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 1 buah dompet, 1 buah tas, 1 buah handphone, dokumen pribadi dan 37 kotak miras yang jumlahnya sebanyak 444 botol berbagai merk.

Pelaku HA mengaku Miras no cukai diambil dari seseorang berinisial U warga Kalabakan, Sabah, Malaysia, dengan titik angkut di perbatasan darat Sungai Ular, Kecamatan Sei Menggaris.

Sedangkan peran L hanya sebagai orang yang dihubungi oleh HA untuk menjemput di Sungai Ular dengan iming-iming bayaran Rp 1 juta. L mengetahui muatan speedboat Miras,” bebernya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.