Tim SFQR Lanal Nunukan sempat melepaskan tembakan peringatan sebanyak 3 kali karena speedboat berpenumpang 2 orang tersebut menambah kecepatan dan berusaha kabur dasri kejaran Patkamla Lanal Nunukan.
Speedboat akhirnya berhenti setelah memasuki perairan Sungai Bolong. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 1 buah dompet, 1 buah tas, 1 buah handphone, dokumen pribadi dan 37 kotak miras yang jumlahnya sebanyak 444 botol berbagai merk.
Pelaku HA mengaku Miras no cukai diambil dari seseorang berinisial U warga Kalabakan, Sabah, Malaysia, dengan titik angkut di perbatasan darat Sungai Ular, Kecamatan Sei Menggaris.
Sedangkan peran L hanya sebagai orang yang dihubungi oleh HA untuk menjemput di Sungai Ular dengan iming-iming bayaran Rp 1 juta. L mengetahui muatan speedboat Miras,” bebernya.