NUNUKAN – Polisi menetapkan BA alias Emi (38) sebagai pelaku insiden pembunuhan berencana Yohanes Sutoyo (43), staf honorer bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan,
“Pelaku dan korban telah menjalin hubungan asmara selama 3 tahun dan sudah hidup bersama layaknya suami istri,” kata Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Lusgi Simanungkalit, Kamis (27/06/2024).
Peristiwa pembunuhan terjadi Selasa 25 Juni 2024 sekitar pukul 03:30 Wita di sebuah rumah di Jalan Tanjung, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan. Pelaku dalam keteranganya berdalih ada seorang pria tidak dikenal masuk rumahnya.
Keterangan pelaku hanyalah karangan yang dibuatnya untuk menutupi atau menghilangkan bukti-bukti pembunuhan, bahkan BA sengaja meletakan celana panjang miliknya beserta handphone di depan rumah seolah-olah milik pencuri yang tertinggal
“Setelah menusuk bagian leher dan data korban, pelaku panik ketakutan, lalu dia membuat skenario seolah-olah ada orang masuk rumah hendak mencuri dan membunuh korban,” ucapnya.
Untuk menutupi perbuatannya, BA sekaligus pelapor sempat menyebutkan nama seorang pria berinisial UN sebagai pelaku yang penusukan leher korban, UN sendiri merupakan mantan adik ipar dari pelaku dan kedua cukup dekat.
Lugsi menuturkan, penyelidikan Polisi terhadap UN tidak mendapati persesuaian keterangan saksi-saksi karena saat kejadian, UN berada di sebuah kebun yang jaraknya cukup jauh sekitar 40 menit dari lokasi kejadian.