Pecat Karyawan Sepihak, Andre Pratama : PT SIL-SIP Nunukan Tak Punya Lahan Plasma dan Laporkan CSR

oleh -366 views
oleh
Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) PT SIL-SIP menyampaikan tuntutan pembatalan pemecatan karyawan diruang rapat DPRD Nunukan

NUNUKAN.LK Anggota DPRD Nunukan Andre Pratama kecewa atas fasilitas hunian rumah tinggal hingga gaji diberikan perusahaan kelapa sawit PT SIL – SIP kepada karyawan yang berujung demo dan pemecataan terhadap pekerja.

“Perusahaan ini anti kritik membatasi kebebasan berserikat karyawan. Pemecatan terhadap karyawan bernama Maximus Bana adalah bentuk initimidasi terhadap seluruh buruh,” kata Andre Pratama, Selasa (07/01/2025).

Pernyataan Andre ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) menghadirkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nunukan, perwakilan PT SIL-SIP dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) yang selama ini memperjuangkan keadilan bagi karyawan

Andre menuturkan, ada banyak hal ingin disampaikannya dalam menanggapi pemecatan sepihak perusahaan kepada karyawan berstatus guru dengan alasan, melakukan tindakan kekerasan di lingkungan sekolah di tahun 2023.

Pemecatan Maximus Bana atas dasar pemukulan terhadap anak murid dilengkapi dengan uraian Pasal KUHP tidak rasional karena perkaranya telah diselesaikan secara damai oleh masing-masing pihak.

Baca juga PT SIL-SIP Nunukan Pecat Guru yang Pimpin Demo di Perusahaan

Munculnya surat tuntutan keberatan dari orang murid di tahun 2024 hanyalah akal-akalan dari perusahaan untuk mencari alasan pemecatan. Perusahaan bertindak melebihi kewenangan seolah-olah aparat hukum yang bisa memvonis perkara pidana.

“Perusahaan itu bukan Pengadilan atau Kepolisian, seolah-olah Maximus tersangka pidana, lagi pula tersangka belum tentu terpidana. Anehnya lagi. pemecatan tidak disertai surat peringatan 1,2 dan 3,” ucapnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.