JAKARTA.LK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Panitia Khusus (Pansus) IV terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi.
Rombongan Pansus IV yang dipimpin Syamsuddin Arfah bersama Tamara Moriska, Muhammad Hatta, Listiani, Rahman, dan Dino Andrian mengunjungi Pusat Perbukuan (Pusbuk), Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kamis (09/4/26).
Ketua Pansus IV, Syamsuddin mengatakan pertemuan kali ini pembahasan Ranperda yang memasuki tahap substansi dan akan segera dirampungkan. Dia menekankan pentingnya regulasi ini sebagai landasan penguatan literasi di Kaltara.
“Pembahasan sudah sampai pada batang tubuh. Kami berharap perda ini bisa menjadi pilot project dan menjadi rujukan bagi daerah lain,” kata Syamsuddin, Jumat (10/04/2026)
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Pusat Perbukuan, Kemendikdasmen, Supriyanto mengapresiasi inisiatif DPRD Kaltara yang dinilai sebagai langkah progresif.
“Kaltara sebagai provinsi pertama yang menginisiasi regulasi perbukuan secara komprehensif di tingkat daerah,” ujarnya.
Dijelaskannya, regulasi ini penting untuk mendukung tata kelola perbukuan yang bertujuan menghadirkan buku yang bermutu, terjangkau, dan merata.
Meski demikian, tantangan masih dihadapi saat ini adalah masih rendahnya daya baca siswa, meskipun minat baca tergolong tinggi.
“Berdasarkan temuan, sekitar 98 persen siswa sekolah dasar menyukai membaca, namun kemampuan memahami bacaan masih rendah,” tuturnya.
Anggota Pansus, Dino Andrianto, menyoroti fenomena rendahnya daya baca generasi muda sebagai latar belakang utama penyusunan anperda ini.
“Kami melihat ada kesenjangan antara minat dan kemampuan membaca. Ini yang ingin kami jawab melalui regulasi,” terangnya.
Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang mampu memastikan ketersediaan buku yang berkualitas, terjangkau, dan sesuai dengan jenjang usia.
Ranperda ini juga diarahkan untuk memperkuat literasi dasar, mendukung pengembangan penulis lokal, serta meningkatkan pemerataan akses buku di daerah.
DPRD Kaltara optimistis regulasi ini dapat menjadi percontohan nasional dalam pengembangan perbukuan dan literasi berbasis daerah.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kaltara akan melanjutkan pembahasan secara intensif, termasuk melakukan harmonisasi regulasi serta melibatkan pendampingan dari Kejaksaan.
“Ranperda ini diharapkan dapat memperkuat budaya literasi sekaligus mendorong kemandirian daerah dalam pengelolaan perbukuan tanpa bertentangan dengan kebijakan nasional,” tutupnya.



