TARAKAN.LK – DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Panitia Khusus (Pansus) II menggelar rapat kerja terkait Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan.
Rapat Ranperda dihadiri anggota Pansus Pdt. Robenson Tadem, Agus Salim, H. Rakhmat Sewa, Saleh dan Maslan Abdul Latif yang tergabung dalam Pansus II.
Sedangkan dari pemerintah dihadiri Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemprov Kaltara, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov Kaltara, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Riset dan Inovasi Daerah Pemprov Kaltara, Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Kaltara, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara, Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemprov Kaltara, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemprov Kaltara serta tim pakar.
Pdt. Robinson dalam rapat mengatakan bahwa fokus utama saat ini adalah penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai langkah krusial sebelum melangkah ke tahap pembahasan materi yang dijadwalkan pada awal Mei mendatang.
“Pansus II mendorong Tim Ahli dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menyamakan persepsi dalam penyusunan regulasi ini,” kata Robinson, Kamis (09/4/26).
Langkah sinkronisasi tersebut dilakukan guna memastikan proses harmonisasi di tingkat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM berjalan lancar tanpa kendala administratif maupun substansi.
Kejelasan regulasi sejak dini dianggap penting agar aturan yang dihasilkan benar-benar solid secara hukum. Robinson menerangkan urgensi Ranperda inisiatif DPRD ini berakar pada perlindungan petani kecil dan petani mandiri di Kaltara.
Untuk itu, dirinya menekankan regulasi ini harus menjadi solusi konkret atas berbagai persoalan di lapangan, seperti kepastian legalitas lahan, akses penyediaan benih, hingga jaminan pemasaran hasil panen.
“Dengan adanya payung hukum ini, sektor perkebunan diharapkan tidak hanya berkelanjutan secara lingkungan, tetapi juga mampu menyejahterakan masyarakat lokal secara merata,’ ungkapnya.

