Muhammad Nasir : Komisi II DPRD Kaltara Terus Kawal Kesejahteraan Petani Sawit Lewat Pemantauan Harga TBS

oleh -
oleh
Anggota Komisi II DPRD Kaltara dari Fraksi KPS,  Muhammad Nasir di menghadiri rapat penetapan harga TBS periode I November 2026 yang diselenggarakan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kaltara di Kota Tarakan

Satgas diharapkan dapat menjadi instrumen penting untuk menjembatani persoalan petani dengan perusahaan serta memastikan kebijakan pemerintah dijalankan sebagaimana mestinya.

Selain persoalan pengawasan, Komarudin juga menilai besarnya aktivitas perkebunan dan industri pengolahan kelapa sawit di Kaltara perlu dilihat sebagai peluang untuk meningkatkan penerimaan daerah.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu melakukan pemetaan terhadap seluruh potensi penerimaan yang secara hukum dapat diperoleh dari kegiatan perkebunan dan industri sawit.

Beberapa di antaranya melalui optimalisasi Pajak Alat Berat, Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, serta potensi penerimaan daerah lainnya yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kita memiliki aktivitas perkebunan dan industri sawit yang cukup besar. Sudah seharusnya sektor ini juga memberikan kontribusi yang optimal terhadap PAD. Pemerintah perlu melakukan pendataan dan kajian yang serius, sehingga potensi penerimaan yang memang menjadi kewenangan daerah tidak terlewatkan,” jelasnya.

Komarudin menegaskan bahwa upaya peningkatan PAD harus dilaksanakan tanpa menciptakan pungutan baru yang tidak memiliki dasar hukum ataupun membebani petani kecil.

Menurutnya, optimalisasi penerimaan daerah justru harus berjalan beriringan dengan upaya meningkatkan investasi, mengembangkan industri pengolahan, dan memperkuat kesejahteraan masyarakat sekitar perkebunan.

Ketua DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Kaltara, Muh. Khoiruddin, menyampaikan kekhawatiran terhadap kebijakan baru terkait kewajiban rantai pasok sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

Persoalan tersebut berkaitan dengan Surat Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Nomor B-5333/SM.210/E.6/10/2026 tertanggal 13 Oktober 2026 mengenai pemberlakuan penilaian wajib rantai pasok, yang mengatur pemenuhan minimal 30 persen bahan baku pabrik dari sumber bersertifikat ISPO.

Khoiruddin menilai kebijakan tersebut perlu disikapi secara serius karena petani sawit swadaya di Kaltara masih menghadapi keterbatasan dalam memenuhi persyaratan sertifikasi.

Ia mengkhawatirkan ketentuan tersebut dapat mempersulit pemasaran TBS petani swadaya apabila perusahaan membatasi pembelian buah dari petani yang belum bersertifikat ISPO.

APKASINDO pada prinsipnya mendukung pengembangan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan. Namun, pemerintah diharapkan terlebih dahulu memastikan kesiapan petani melalui penyelesaian legalitas lahan, pendampingan kelembagaan, fasilitasi sertifikasi, serta bantuan pembiayaan.

Khoiruddin juga mengharapkan DPRD Kaltara dapat mengawal aspirasi petani dan meneruskannya kepada pemerintah pusat agar implementasi regulasi tidak menimbulkan dampak yang merugikan petani kecil.

Melalui keterlibatan aktif dalam rapat penetapan harga TBS, Komisi II DPRD Kaltara menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, perusahaan perkebunan, pabrik kelapa sawit, serta kelembagaan petani.

Penguatan pengawasan harga, perlindungan petani swadaya, peningkatan kepatuhan perusahaan, kesiapan menghadapi regulasi baru, dan optimalisasi penerimaan daerah menjadi sejumlah agenda penting yang perlu terus ditindaklanjuti.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.