Muhammad Nasir : Komisi II DPRD Kaltara Terus Kawal Kesejahteraan Petani Sawit Lewat Pemantauan Harga TBS

oleh -
oleh
Anggota Komisi II DPRD Kaltara dari Fraksi KPS,  Muhammad Nasir di menghadiri rapat penetapan harga TBS periode I November 2026 yang diselenggarakan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kaltara di Kota Tarakan

Keberhasilan pembangunan perkebunan tidak cukup diukur dari peningkatan produksi dan pertumbuhan industri, tetapi juga harus tercermin dalam peningkatan kesejahteraan petani. perusahaan yang aktif mengikuti rapat penetapan harga mendapatkan penghargaan.

“Saya mengapresiasi perusahaan dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang selama ini menunjukkan komitmen terhadap mekanisme penetapan harga pemerintah provinsi,” ucapnya.

Perusahaan dan pabrik kelapa sawit yang selama ini patuh terhadap ketetapan harga pemerintah serta aktif mengikuti rapat penetapan harga perlu diberikan apresiasi. Mereka telah menunjukkan komitmen untuk membangun hubungan usaha yang sehat dengan pemerintah dan petani,” katanya.

Namun, Nasir menegaskan bahwa kepatuhan tidak cukup hanya ditunjukkan melalui kehadiran dalam rapat, melainkan harus dibuktikan dalam praktik pembelian TBS.

“Apabila ada perusahaan yang melanggar ketentuan, tentu harus diberikan teguran dan sanksi. Perusahaan yang taat harus dihargai, sementara yang tidak patuh harus dibina dan ditindak sesuai ketentuan,” tegasnya.

Ketua Komisi II DPRD Kaltara, Pdt. Robenson Tadem, menekankan pentingnya transparansi dalam penetapan harga dan penguatan kerja sama antara pemerintah, pelaku usaha, serta petani sawit.

Sektor perkebunan kelapa sawit merupakan salah satu penggerak ekonomi Kaltara, yang perlu terus dikembangkan melalui tata kelola yang sehat dan berkeadilan. Komisi II mendorong agar setiap komponen penetapan harga, mulai dari perkembangan harga CPO, rendemen, hingga indeks K, dapat dihitung secara transparan dan dipertanggungjawabkan.

“Perlunya membangun hubungan kemitraan yang saling menguntungkan agar keberadaan industri kelapa sawit mampu menciptakan manfaat ekonomi semakin luas di masyarakat,” bebernya.

Semenyata itu, Anggota DPRD Kaltara, H. Ladullah, turut memberikan perhatian terhadap pentingnya pengawasan pelaksanaan harga TBS yang telah ditetapkan pemerintah provinsi.

Ia menerangkan, mekanisme penetapan harga harus dibarengi dengan pengawasan langsung untuk memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan. Pengawasan perlu menjangkau proses penimbangan, penentuan kualitas buah, mekanisme pemotongan berat TBS, hingga harga riil yang diterima petani.

“Pengawasan yang efektif akan membantu mengurangi potensi pelanggaran sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik kepada petani,” jelas dia.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltara, Komarudin, menyoroti dua persoalan strategis dalam tata kelola perkebunan sawit di Kalimantan Utara, yakni perlunya pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Harga TBS serta optimalisasi kontribusi industri kelapa sawit terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Komarudin menilai penetapan harga yang dilakukan secara berkala harus disertai mekanisme pengawasan yang terstruktur dan berkelanjutan.

“Jangan sampai pemerintah hanya menetapkan harga melalui rapat, tetapi tidak memiliki pengawasan yang kuat terhadap pelaksanaannya. Karena itu, perlu dibentuk atau diperkuat Satgas Pengawasan Harga TBS yang benar-benar bekerja di lapangan, menerima pengaduan petani, dan melakukan evaluasi kepatuhan perusahaan,” ungkap Komarudin.

Pembentukan Satgas tersebut memiliki dasar dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024, khususnya Pasal 25 sampai Pasal 27, yang mengatur pengawasan penetapan harga pembelian TBS pekebun mitra.

No More Posts Available.

No more pages to load.