Muhammad Mansur Sarankan DPRD Nunukan Bentuk Pansus Penyelesaian Sengketa PT NBS dan Warga

oleh -154 views
oleh
DPRD Nunukan adakan RDP dengan PT NBS dan ahli waris pemilik goa burung walet di Sebuku, Kecamatan Nunukan,

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Anggota DPRD Nunukan, Kalimantan Utara, Muhammad Mansur, mendesak pihak PT NBS segera menyelesaikan persoalan dan tidak menekan maupun memanipulasi masyarakat dengan ancaman pidana.

“Pangeran Ismail ini tokoh adat, orang terpandang di Sebuku, masa orang berusia 75 tahun dituduh mengancam, tidak masuk akal,” katanya, Kamis (14/05/2026).

Atas keluhan dan kekacauan ini, Sekretaris Komisi I DPRD Nunukan, Mansur meminta DPRD membentuk tim guna memeriksa lebih dalam pengoperasian perusahaan hingga dampak lingkungan perusahaan PT NBS.

Menurutnya, NBS tidak hanya melanggar kesepakatan batas pembukaan lahan perkebuhanan yang sudah disepakati tahun 2012 bersama pihak keluarga Pangeran Ismail di Kecamatan Sebuku, namun juga melaporkan pemilik lahan ke Polda Kaltara atas pidana pengancaman dan pemerasan.

“Tolong BPN, DLH dan perizinan Nunukan minta dokumen perusahaan NBS, kita buat tim biar persoalan cepat tuntas,” tegasnya.

Bagian Legal Manager PT NBS, Muhammad Sofyan, menerangkan saat ini terjadi kekacauan di tingkat manajemen perusahaan bersamaan dipenjaranya direktur PT NBS Juliet Kristianto Liu, dalam perkara penambangan ilegal di Tana Tidung, Kaltara.

“Kami pegawai baru di PT NBS, Saya tetap berusaha menyampaikan persoalan, tapi tentunya sangat terbatas karena harus izin Kejaksaan Tinggi, tidak mudah bertemu ibu direktur,” tutur Sofyan.

Bagian legal perusahaan sedang mempelajari persoalan perusahaan dalam perjanjian dengan Pangeran Ismail, hanya saja perlu waktu, karena keterbatasan bagian legal dalam berkomunikasi dengan direktur.

“Kami sudah bersedia datang bertemu DPRD dan ahli waris pemilik goa sarang burung walet, nanti kami sampaikan apa keputusan dari rapat perusahaan,” tambahnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.