Muh Mansur Ancam Demo Kantor BPN Nunukan Tuntut Percepatan Ganti Rugi Embung Lapri

oleh -
oleh
Rapat Dengar Pendapat DPRD Nunukan membahas keterlambatan pembayaran ganti rugi lahan embung lapri

NUNUKAN.LK– Sekretaris Komisi I DPRD Nunukan, Muhammad Mansur mengancam akan memimpin demo mahasiswa dan masyarakat, jika pembayaran ganti rugi lahan Embung Lapri tidak terealisasi hingga 30 Juni 2026.

Hal itu disampaikananya Mansur dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Nunukan dihadiri Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Nunukan dan Perumda Tirta Taka Nunukan, membahas pembayaran ganti rugi, Rabu (29/04/).

“Masalah ini tidak kunjung selesai, dari tahun 2025 sampai sekarang masih proses penilaian tanah, macam – macam penjelasan dari pemerintah, bahkan terkesan saling lempar bola antara BPN dan Pemkab Nunukan,” kata Mansur, Kamis (30/04/2026).

Ancaman demo ditujukan kepada kantor BPN sebagai luapan kekecewaan warga yang merasa dipermainkan oleh tim pembebasan lahan Embung Lapri. Mansur menilai, persoalan ini sudah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat.

Sebanyak 40 kepala keluarga dengan luas lahan sekitar 68 hektar terdampak luapan air embung Lapri kehilangan penghasilan, lantaran buah kelapa sawit yang harusnya menghasilkan uang untuk keluarga gagal dipanen.

“Semakin lama dibiarkan, semakin banyak kerugian masyarakat, sementara instansi pemerintah di atas saling lempar bola membela diri,” tuturnya.

Mansur menerangkan, masyarakat pemilik lahan telah membuat kesepakatan jika hingga 30 Juni 2026 pembayaran tidak terealisasi, warga bergerak serentak membatalkan penjualan atau hibah tanah ke pemerintah.

Tidak hanya itu, pemilik lahan juga mengancam akan menuntut ganti rugi kompensasi akibat lahan miliknya dibiarkan bertahun-tahun. Adapun besaran biaya tuntutan yang sudah disiapkan sebesar Rp 271 juta tiap hektar per tahun.

“Kalau warga membatalkan penjualan lahan siapa yang rugi, belum lagi kalau mereka mengajukan tuntutan kerugian atas lahan yang tidak terpakai bertahun-tahun,” sebutnya.

DPRD Nunukan meminta BPN dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) sebagai instansi teknis ditunjuk Pemerintah Nunukan, pro aktif dalam mengkoordinasikan kendala pembebasan lahan.

Kedua pihak tidak perlu saling menyalahkan ataupun mengungkap kesalahan masing-masing. Saat ini yang diinginkan pemilik lahan adalah ganti rugi tanpa sebagaimana dijanjikan Pemerintah Nunukan tahun 2025.

“Pemerintah Nunukan sudah mengalokasikan uang ganti rugi lahan Rp 22 miliar, ditambah biaya konsinyasi sekitar Rp 2 miliar, total Rp 24 miliar,” ucapnya.

Gerakan demo besar-besaran disuarakan pula oleh anggota DPRD Nunukan asal Sebatik, Ramsah, politisi Demokrat ini memastikan dirinya akan hadir memimpin demo masyarakat menuntut ganti rugi.

“Penduduk pulau Sebatik sekitar 42.000, sebagian dari mereka bergantung dengan air bersih embung Lapri, sudah berapa bulan ini air embung macet mengalir,” bebernya.

Ramsah mengaku masyarakat terus – menerus mendesak anggota DPRD memperjuangkan hak ganti rugi akibat tidak terkelolanya lahan-lahan miliknya sejak janjikan pemerintah mendapatkan pembayaran di tahun 2025.

Aspirasi desakan ini terus disampaikan setiap hari baik lewat media sosial maupun komunikasi langsung. Ironisnya, DPRD Nunukan sendiri tidak terlibat bahkan tidak pernah disampaikan proses ganti rugi yang dilakukan pemerintah.

“Kami tahunya ada anggaran ganti rugi total Rp 24 miliar, urusan hal-hal lainnya tidak dilibatkan, tapi giliran ribut kami DPRD ikut disalahkan warga,” ungkapnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.