Minta Dilengkapi, Kejari Nunukan P-19 Berkas Pelecehan Pelatih Taekwondo ke Polisi

oleh -822 views
oleh
Kasubsi A Kejari Nunukan, Muhammad Fachreza Farape

NUNUKAN.LK – Jaksa peneliti di bidang pidana umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, mengembalikan berkas perkara pelecehan seksual pelatih taekwondo berinisial YC, terhadap muridnya yang berusia dibawah umur.

“Dari hasil penelaahan berkas perkara, jaksa peneliti menilai masih ada kekurangan, sehingga perlu dilengkapi dengan petunjuk atau P-19,” kata Kasubsi A Kejari Nunukan, Muhammad Fachreza Farape, , Selasa (18/02/2025).

Fachreza menerangkan kelengkapan berkas untuk dilengkapi masuk dalam materi pokok pembuktian, Oleh karena itu, jaksa tidak bisa menjelaskan secara rinci kepada publik, kecuali terhadap penyidik Polres Nunukan.

Pengembalian berkas perkara YC kepada penyidik Polres Nunukan dilakukan 17 Februari 2025 dilengkapi dengan petunjuk – petunjuk dari jaksa peneliti untuk diperbaiki dan dilengkapi.

“Sesuai berkas dari Polisi, jumlah korban pelecehan seksual sebanyak 9 orang anak dibawah umur, semua korban adalah murid taekwondo,” sebutnya.

Terhadap perkara ini, YC dijerat dengan Pasal 82 ayat (4) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 76 E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,

No More Posts Available.

No more pages to load.