Lolos dari Sanksi Penundaan, Pemkab Nunukan Terima Dana Alokasi Umum Rp 68 Miliar/Bulan

oleh -
oleh
ASN Nunukan di halaman kantor Bupati Nunukan

NUNUKAN.LK – Kementerian Keuangan (Kemenku) akhirnya mengeluarkan Kabupaten Nunukan, sebagai salah satu daerah di Indonesia yang dikenakan sanksi penundaan penerimaan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2026.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Setkab Nunukan, H. Hamid Geroda, menyatakan, kepastian lepasnya Kabupaten Nunukan dari sanksi penundaan penerimaan DAU dibuktikan dengan cairnya DAU bulan April 2026.

“Kemarin akhir bulan 30 April 2026 DAU untuk Kabupaten Nunukan sudah masuk sebesar Rp 68 miliar per bulan,” kata Hamid saat dikonfirmasi Niaga.Asia, Senin (04/05/2026).

Hamid tidak membantah Nunukan sempat masuk daerah sanksi penundaan DAU, namun data tersebut telah diperbaharui Kemenkeu RI bersamaan klarifikasi dan perbaikan laporan data keuangan yang dikirimkan Pemkab Nunukan.

Salah satu alasan Kemenkeu memasukan Nunukan potensi penundaan DAU dikarenakan tidak terpenuhinya mandatory spending atau belanja pengeluaran daerah pada sektor pendidikan yang mengharuskan minimal 20 persen.

“Sebenarnya belanja pendidikan kita sudah 20 persen, cuma dari Kemenkeu sewaktu meneliti laporan keuangan hanya berdasarkan aplikasi sistem tanpa memperhatikan penggunaan anggaran secara menyeluruh,” sebutnya.

Mandatory spending untuk pendidikan tidak hanya terfokus pada Dinas Pendidikan, penggunaan keuangan dapat diperuntukan pada beberapa kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan seperti bantuan beasiswa.

Bantuan beasiswa yang nilainya mencapai Rp 7 miliar masuk dalam Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab Nunukan. Alokasi anggaran ini awalnya tidak terbaca oleh aplikasi sistem sebagai fungsi pendidikan.

“Dari Kemenkeu melihatnya hanya berdasarkan alokasi anggaran Dinas Pendidikan, padahal Pemkab Nunukan menganggarkan beasiswa yang dikelola bidang Kesra,” sebutnya.

Klarifikasi dan evaluasi Pemerintah Nunukan terhadap pengalokasian 20 persen bidang pendidikan kepada Kemenkeu RI dinyatakan memenuhi syarat, sehingga secara otomatis Kemenkeu mengeluarkan Nunukan dari daftar potensi sanksi penundaan DAU.

Penerimaaan DAU Kabupaten Nunukan tahun 2026 sekitar Rp 68 miliar atau total Rp 816 miliar per tahun mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2025 yang hanya mencapai Rp Rp 541 miliar per bulan.

“DAU Nunukan tahun 2026 naik, tapi dana bagi hasil mengalami penurunan dari Rp 440 miliar tahun 2025 turun jadi sekitar Rp 82, penurunan ini berlaku di seluruh daerah,” jelasnya.

Hamid menerangkan, daerah yang dikenakan sanksi penundaan DAU tetap menerima DAU sebesar 75 persen setiap bulannya, sedangkan sisa anggaran 25 persen akan diterima setelah daerah tersebut dapat memenuhi unsur persentase mandatory keuangan.

Penerimaan DAU daerah biasanya dilakukan tiap akhir bulan, walaupun terjadi keterlambatan hanya persoalan kendala hari libur atau tanggal merah yang tidak memungkinkan pencairan anggaran oleh pemerintah.

“Penundaan DAU jangan diartikan anggaran itu hilang, Pemerintah pusat tetap menyalurkan sesuai alokasi hanya saja waktunya ditunda,” bebernya.

No More Posts Available.

No more pages to load.