“Jika penerimaan dana kampanye melebihi batasan maksimal, maka dana tersebut akan disita dan dikembalikan ke kas negara,” terangnya.
Bentuk sumbangan dana kampanye dibagi dalam 3 kategori yaitu uang, barang dan jasa yang semua dikonversi dalam nilai rupiah dan sesuai aturan, KPU harus melakukan pemantauan setiap hari terkait pergerakan laporan LADK.
“Setelah semua Bapaslon laporkan dana kampanye secara lengkap, KPU menyiakan kantor akuntan publik yang akan mengaudit penggunaan dana kampanye itu,” tambahnya.
Hal paling penting dalam dana kampanye adalah larangan dan sanksi terkait dana kampanye sebagaimana tertuang pada Pasal 76 Undang-Undang (UU) Nomor 01 tahun 2015 yang berbunyi, Parpol atau gabungan Parpol yang mengusulkan calon dan calon perseorangan dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain untuk kampanye dari negara asing.
Dalam aturan tersebut juga melarang dari lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing dan warga negara asing memberikan bantuan. Larangan berlaku pula untuk penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitas.
“Termasuk pemerintah pusat dan daerah, BUMD dan BUMN serta BUMDes dilarang memberikan sumbangan dana kampanye,” tegasnya.
Parpol atau gabungan Parpol yang mengusulkan Paslon melanggar ketentuan menerima sumbangan atau bantuan lain dikenakan sanksi pembatalan paslon, adapun paslon yang melanggar ketentuan menerima sumbangan atau bantuan dilarang dikenakan sanksi berupa pembatalan paslon.