Hal paling penting dalam dana kampanye adalah larangan dan sanksi terkait dana kampanye sebagaimana tertuang pada Pasal 76 Undang-Undang (UU) Nomor 01 tahun 2015 yang berbunyi, Parpol atau gabungan Parpol yang mengusulkan calon dan calon perseorangan dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain untuk kampanye dari negara asing.
Dalam aturan tersebut juga melarang dari lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing dan warga negara asing memberikan bantuan. Larangan berlaku pula untuk penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitas.
“Termasuk pemerintah pusat dan daerah, BUMD dan BUMN serta BUMDes dilarang memberikan sumbangan dana kampanye,” tegasnya.
Parpol atau gabungan Parpol yang mengusulkan Paslon melanggar ketentuan menerima sumbangan atau bantuan lain dikenakan sanksi pembatalan paslon, adapun paslon yang melanggar ketentuan menerima sumbangan atau bantuan dilarang dikenakan sanksi berupa pembatalan paslon.
“Nah itu sanksi-sanksi yang harus diperhatikan Parpol dan Paslon jangan sampai salah menerima dana kampanye,”tutupnya.


