IR yang sehari-hari hanya berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) mengaku barang haram tersebut milik suaminya yang diberikan kepadanya, keterangan IR dibenarkan pula oleh suaminya.
Sementara itu, H dalam penjelasannya mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial DIN yang berada di Tawau, Sabah, Malaysia. Sabu rencananya akan diedarkan belikan di pulau Nunukan.
“H ini residivis perkara narkotika tahun 2013 di Polres Nunukan dan baru bebas dari hukuman penjara tahun 2023 lalu,” ucapnya.
Saat ini pengedar sabu sedang dalam pemeriksaan lanjutan oleh penyidik unit Satresnarkoba Polres Nunukan, kedua tersangka akan dikenakan Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.