Kompak Jadi Pengedar, Pasutri di Nunukan Ditangkap Bawa Sabu 44,89 Gram

oleh -947 views
oleh
Pasutri H dan IR pengedar sabu di Nunukan

Tidak puas dengan hasil pemeriksaan barang bawaan, opsnal Satresnarkoba meminta bantuan persenel Polwan untuk melakukan penggeledahan badan terhadap IR, sedangkan untuk H cukup diperiksa oleh polisi.

IR tidak berkutik ketika personel Polwan Satresnarkoba Polres Nunukan menemukan bungkusan plastik putih diduga berisi narkotika jenis sabu yang tersimpan atau disembunyikan dalam gulungan rambutnya.

“Pemeriksaan badan tidak menemukan barang bukti, tapi ketika bagian rambutnya diraba terlihat ada  bungkusan plastik berisi sabu seberat 44,89 gram,” bebernya.

IR yang sehari-hari hanya berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) mengaku barang haram tersebut milik suaminya yang diberikan kepadanya, keterangan IR dibenarkan pula oleh suaminya.

Sementara itu, H dalam penjelasannya mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial DIN yang berada di Tawau, Sabah, Malaysia. Sabu rencananya akan diedarkan belikan di pulau Nunukan.

“H ini residivis perkara narkotika tahun 2013 di Polres Nunukan dan baru bebas dari hukuman penjara tahun 2023 lalu,” ucapnya.

Saat ini pengedar sabu sedang dalam pemeriksaan lanjutan oleh penyidik unit Satresnarkoba Polres Nunukan, kedua tersangka akan dikenakan Undang  – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.