Dalam penyitaan harta benda, tim jaksa eksekutor berhasil menyita harta berupa uang sebesar Rp 300.000.000 sebagai uang pengganti kerugian keuangan negara dari perbuatan melawan hukum terpidana Bambang Tribuwono.
“Bambang Tribuwono mengembalikan kerugian negara dari hasil penyitaan harga berupa uang melalui penasihat hukum terpidana Hasrul, S.H dan rekan,” tutur Kajari.
Melalui kerja tim jaksa eksekutor, Kejari Nunukan juga berhasil mengupayakan pembayaran sebagian uang pengganti dari terpidana Samuel BB Siran sebesar Rp 120.000.000 yang langsung disetorkan ke rekening Kejari Nunukan pada Bank Mandiri.
“Jadi total uang pengembalian kerugian negara perkara korupsi pembangunan jaringan irigasi Lembudud sebesar Rp 1.076.500.000,” terangnya.
Selain perkara pidana korupsi, Kejari Nunukan berhasil menyumbang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke negara dari hasil penjualan langsung barang rampasan perkara pidana umum tahun 2024 sebesar Rp 60.313.000.
Kemudian, lanjur dia, bidang pidana umum juga mendapatkan uang sebesar Rp 15.191.000 dari uang rampasan tindak pidana, sehingga total PNBP Kejari Nunukan dari perkara pidana korupsi dan pidana umum per 19 Juli 2024 sebesar Rp 1,152,004,000.
“Hari ini uang kerugian negara perkara korupsi dan pendapatan PNBP perkara pidana umum disetorkan ke negara melalui bank Mandiri,” ungkap Kajari.