Kejari Nunukan Terima Rp 1.1 Miliar Pengembalian Kerugian Negara Perkara Korupsi Irigasi dan Pendapatan PNBP

oleh -2,087 views
oleh
Kajari Nunukan Patoni Hatam bersama jajaran ASN Kejari Nunukan memperlihatkan uang pengembalian kerugian negara dan pendapatan PNBP tahun 2024 

“Jadi total uang pengembalian kerugian negara perkara korupsi pembangunan jaringan irigasi Lembudud sebesar Rp 1.076.500.000,” terangnya.

Selain perkara pidana korupsi, Kejari Nunukan berhasil menyumbang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke negara dari hasil penjualan langsung barang rampasan perkara pidana umum tahun 2024 sebesar Rp 60.313.000.

Kemudian, lanjur dia, bidang pidana umum juga mendapatkan uang sebesar Rp 15.191.000 dari uang rampasan tindak pidana, sehingga total PNBP Kejari Nunukan dari perkara pidana korupsi dan pidana umum per 19 Juli 2024 sebesar Rp 1,152,004,000.

“Hari ini uang kerugian negara perkara korupsi dan pendapatan PNBP perkara pidana umum disetorkan ke negara melalui bank Mandiri,” ungkap Kajari.

No More Posts Available.

No more pages to load.