NUNUKAN.LK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Kalimantan Utara, melakukan penahanan terhadap terdakwa penyelundupan ikan Layang asal Malaysia, yang diperdagangan di wilayah Nunukan tanpa kelengkapan dokumen.
Kasi Tindak Pidana Umum (Kasdum) Kejari Nunukan, Hajar Aswad, mengatakan penahanan Kasman selalu terdakwa perkara dugaan penyelundupan ikan dilakukan bersamaan pelimpahan berkas tahap II dari penyidik Polda Kaltara ke tim jaksa penuntut Umum Kejari Nunukan.
“Terdakwa Kasman pemilik kapal Jongkong Manafman 02 sudah dilakukan penahanan titipan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nunukan,” kata Hajar Aswad, Kamis (26/02/2026).
Penahanan Kasman beserta barang bukti kejahatan dilakukan berdasarkan surat perintah Kejari Nunukan tentang penunjukan penuntut umum untuk penyelesaian perkara tindak pidana Nomor : PRINT140/O.5.16/Eku.2/02/2026 tanggal 06 Februari 2026.
Hajar menjelaskan, kasus penyelundupan ikan bermula ketika terdakwa Kasman selaku pemilik kapal Jongkong Manafman 02 mendatangkan 61 kotak ikan dari Tawau, Malaysia, menuju pasar Yamaker Nunukan.
Terdakwa diduga melakukan perdagangan atau memasukan ikan Malaysia ke wilayah Nunukan, tanpa dilengkapi dokumen sertifikat kesehatan dari negara asal dan proses masuknya barang tidak melalui pelabuhan resmi.
“Kedatangan ikan impor juga tanpa melalui proses pemeriksaan pejabat karantina sebagai bentuk pengendalian risiko penyakit lintas negara,” sebutnya.
Barang bukti tindak kejahatan berupa 36 kotak kotak ikan rencananya akan didistribusikan ke pedagang lokal Nunukan, sedangkan 25 kotak sisanya hendak dikirim kembali menuju pelabuhan Sungai Ular, Sei Menggaris.
Pengiriman 25 bok ikan ke pelabuhan Sungai Ular menggunakan kapal jongkong atas permintaan Iswan, yang merupakan pemasok ikan asal Malaysia, dengan menjanjikan upah kepada pemilik kapal dan buruh angkut.




