Kejari Nunukan Musnahkan Barang Bukti Pidana, Kasus Narkotika Masih Mendominasi

oleh -222 views
oleh
Kejari Nunukan Burhanuddin memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti pidana di halaman kantor Kejari Nunukan

NUNUKAN.LK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, memusnahkan barang bukti dari 47 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap/Inkracht, Kamis (04/06/2026).

“Kegiatan ini bagian dari eksekusi Kejari Nunukan dalam menuntaskan putusan Pengadilan Negeri dan mencegah penyalahgunaan terhadap barang sitaan,” kata Kajari Nunukan, Burhanuddin, Kamis (04/06/2026).

Adapun barang bukti dari 47 perkara tindak kejahatan periode Februari hingga April 2026 yang dimusnahkan terdiri dari 19 perkara narkotika dengan barang bukti seberat 6.94 gram.

Selanjutnya tindak pidana penganiayaan sebanyak 5 perkara, pencurian 6 perkara, pencabulan 8 perkara, perdagangan 2 perkara, penganiayaan 1 perkara, dan Asusila 1 perkara, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebanyak 4 perkara dan perkara kebakaran 1 kasus.

“Sebanyak 119 item peralatan rumah tangga yang dimusnahkan yang berasal dari perkara perdagangan, sisanya barang bukti dari perkara narkotika, kekerasan, ketertiban umum dan TPPO,” sebutnya.

Burhanuddin menerangkan, pemusnahan barang bukti mengacu pada Pedoman Pemulihan Aset Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2025, dengan metode pemusnahan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing barang agar tidak lagi memiliki nilai guna dan tidak dapat disalahgunakan.

Barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air, sedangkan alat hisap narkotika dimusnahkan melalui metode dihancurkan dan dibakar, adapun peralatan rumah tangga dimusnahkan menggunakan menggunakan mesin gerinda.

“Untuk barang bukti seperti pakaian, tas, dompet, sepatu, dan barang sejenis dimusnahkan dengan cara dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali,” sebutnya.

Selanjutnya, sisa hasil pemusnahan akan diangkut menuju Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Nunukan untuk dihancurkan kembali menggunakan excavator bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan.

“Pengawasan berlapis dalam kegiatan pemusnahan ini bertujuan agar barang bukti benar-benar musnah dan tidak dapat dimanfaatkan kembali,” tambahnya.

Selain menjalankan amanat undang-undang, pemusnahan barang bukti merupakan upaya preventif mencegah penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan, kerusakan ataupun hilangnya barang bukti yang telah disita oleh negara.

Perkara narkotika masih mendominasi perkara kejahatan di wilayah Kabupaten Nunukan. beberapa titik wilayah pulau Nunukan dan Sebatik menjadi lokasi rawan akan peredaran narkotika yang berasal dari Malaysia.

“Kegiatan ini diharapkan dapat menghadirkan integritas penegakan hukum yang bersih, tegas, dan bermanfaat bagi masyarakat di Nunukan,” terang Burhanuddin.

No More Posts Available.

No more pages to load.