NUNUKAN.LK – Kejakasaan Negeri (Kejari) Nunukan, tengah melakukan penyidikan dugaan pidana korupsi kasus pemberian tunjangan perumahan anggota DPRD Nunukan dan kasus jasa konsultan menejemen kontruksi pengembangan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) terpadu Labang.
Peryataan tersebut disampaikan Kajari Nunukan, Burhanuddin, bersamaan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2025 dengan tema Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat.
“Untuk kasus tunjangan perumahan anggota DPRD Nunukan periode tahun 2016-2017, adapun kasus jasa konsultansi kontruksi PLBN terpadu Labang tahun 2020 – 2023,” kata Burhanuddin dalam press release, Rabu (10/12/2025).
Penanganan kedua kasus dugaan korupsi sedang dalam proses pentajaman penyelidikan, sedangkan kapan waktu penetapan tersangka masih menunggu hasil perhitungan ahli keuangan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Jika tahapan perhitungan audit ahli setelah dan diterima tim penyidik, Kejari Nunukan selajutnya akan menerbitkan surat perintah penyidikan khusus kepada penyidik melaksanakan tindak pidana penetapan tersangka.
“Ada pertanyaan kenapa penyidikan kasus DPRD Nunukan hanya di tahun 2016-2017. Jawabnya, karena di tahun itulah proses pengajuan anggaran tunjangan perumahan itu,” bebernya.
Selain mengumumkan penyidikan dua kasus dugaan korupsi, Burhanuddin menyampaikan bahwa Kejari Nunukan telah menyelesaikan 3 kasus kepabeanan. Satu kasus upaya hukum kasasi dari terdakwa Nurhasanah dari korupsi BLUD RSUD Nunukan.
Kemudian, baru-baru ini Kejari Nunukan mengembalian kerugian negara dari kasus korupsi belanja fiktif anggaran BLUD RSUD Nunukan dengan terpidana dr.Dulman, sebesar Rp 950 juta dan pembayaran denda kasus kepabeanan senilai Rp 100 juta.
“Pengembalian kerugian negara sudah disetorkan ke kas negara. Kami juga masih menunggu ingkra kasus Kasasi Nurhasanah dari perkara BLUD RSUD Nunukan, nanti kita upayakan mendapatkan pengembalian dari terpidana,” terangnya.



